Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Ototritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menyampaikan bahwa transaksi kripto sepanjang 2024 mencapai Rp650,61 triliun, atau meningkat 335,91 persen secara tahunan.
Ia menyatakan bahwa nilai transaksi kripto pada tahun sebelumnya hanya sebesar Rp149,25 triliun. Pertumbuhan tersebut sejalan dengan tren kenaikan jumlah pelanggan kripto.
“Sehubungan dengan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, per Desember 2024, jumlah pelanggan berada dalam tren meningkat mencapai 22,91 juta pelanggan dibandingkan November 2024 sebesar 22,11 juta pelanggan,” ujar Hasan Fawzi di Jakarta, Selasa (11/2).
Ia mengatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya telah menyetujui perizinan 19 entitas keuangan, termasuk bursa, kliring, kustodian, dan pedagang aset kripto, serta melanjutkan proses perizinan terhadap 14 calon pedagang lainnya.
Selain itu, OJK telah mengadakan sosialisasi dan bimbingan teknis bagi penyelenggara aset kripto guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi baru.
Demi mengawal kelancaran koordinasi dan penyelesaian dokumen pascapengalihan wewenang pengawasan kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK pada Januari 2025, kedua lembaga membentuk working group yang akan aktif bekerja hingga Januari 2026.
“Untuk memastikan transisi berjalan lancar, OJK menerapkan strategi transisi dalam tiga fase, yakni peralihan dan stabilisasi ekosistem, pengembangan dan penyempurnaan regulasi, serta penguatan dan peningkatan daya saing industri,” kata Hasan.
Sementara terkait pengembangan sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), ia menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pengajuan permohonan pendaftaran dari 47 penyelenggara ITSK sejak Februari 2024 hingga Januari 2025.
Ia menuturkan bahwa 17 di antaranya telah ditetapkan sebagai penyelenggara ITSK terdaftar, dengan rincian tujuh Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 10 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
Sebanyak 23 permohonan pendaftaran lainnya tengah diproses oleh OJK dengan rincian empat calon Penyelenggara ITSK dengan jenis PKA dan 19 calon Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK.
“Per Desember 2024, Penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra sebesar Rp1.654,35 miliar dan berhasil menjaring pengguna sebanyak 502.901 user yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia,” ucapnya.
Selain permohonan pendaftaran menjadi penyelenggara ITSK terdaftar, Hasan menyatakan bahwa pihaknya juga menerima 13 permohonan dari penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta regulatory sanbox sejak Februari 2024 hingga Januari 2025.
“Dalam pipeline sedang dilakukan proses terhadap tiga permohonan untuk menjadi peserta regulatory sandbox, terdiri dari dua penyelenggara dengan model bisnis AKD dan satu penyelenggara dengan model bisnis open banking,” imbuhnya.
Baca juga: Indodax: Permintaan aset kripto tinggi meski harga Bitcoin turun
Baca juga: Nilai transaksi aset kripto bisa di atas Rp1.000 triliun pada 2025
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2025