Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana membenahi pembiayaan standar untuk pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai respons aduan hambatan bisnis pelaku usaha apotek.
“Nanti ada, akhir Februari akan keluar pola pembiayaan standar dari pemerintah,” kata Purbaya dalam sidang ketiga hambatan investasi atau debottlenecking di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat.
Dalam sidang kali ini, Purbaya menampung aduan dari perwakilan Gerakan Apoteker-Pemilik Apotek Independen (GAPAI) menyoal ketiadaan aturan standardisasi tarif konsultan SLF, yang menyebabkan biaya pengurusan SLF kerap dipatok dengan harga tinggi.
Perwakilan GAPAI Ilham mengungkapkan ia pernah ditagih biaya Rp30 juta untuk mengurus apoteknya yang berukuran 5x8 meter.
Di samping itu, Ilham menyebut proses perpanjangan SLF terbilang kompleks lantaran membutuhkan penyiapan gambar ulang, izin mendirikan bangunan, hingga persetujuan bangunan gedung baru meski tidak ada perubahan. Kompleksitas ini menyebabkan pengurusan SLF membutuhkan jasa pengkaji teknis untuk penyusunan dokumen.
Padahal, SLF wajib diperpanjang tiap lima tahun sekali.
“Harapan kami ada standar (untuk pengurusan SLF),” ujar Ilham.
Dalam sidang itu, Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Lucia Rizka Andalucia sependapat soal penyeragaman biaya pengurusan SLF. Dia pun menilai konsultan pengurusan SLF perlu ditunjuk langsung oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Purbaya akhirnya menyimpulkan bahwa pemerintah akan menambah fitur pemutakhiran data untuk memudahkan para apoteker yang dipimpin oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Selain itu, pemerintah juga akan menetapkan standar harga melalui surat edaran Kementerian PU. Untuk SLF, Kementerian PU diminta untuk menyelesaikan permasalahannya dalam kurun waktu dua bulan.
Saat ditemui usai sidang, Purbaya mengatakan sidang serupa bakal terus digelar ke depannya dengan lebih banyak kasus aduan yang difasilitasi. Hal ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha mengatasi hambatan bisnisnya.
“Ini sinyal ke para pelaku bisnis bahwa kita harus menghilangkan kendala yang menghalangi bisnis mereka,” ujar Menkeu.
Baca juga: GoApotik tingkatkan penjualan apotek UMKM dengan digital marketing
Baca juga: BPOM RI siapkan daftar obat untuk apotek koperasi merah putih
Baca juga: Kemenkeu bidik puluhan perusahaan yang mengkir bayar pajak
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































