Klungkung, Bali (ANTARA) - Tari Sekar Jempiring asal Kota Denpasar, Bali berhasil meraih sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) melalui Surat Pencatatan Ciptaan.
Sertifikat HAKI tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan diterima Wakil Wali Kota Denpasar Arya Wibawa saat penyerahan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Tingkat Provinsi Bali 2026 digelar di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Kabupaten Klungkung, Rabu.
Tari maskot Kota Denpasar tersebut merupakan karya I Ketut Suandita dan Ida Ayu Wayan Arya Satyani.
Acara tersebut dihadiri Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional sekaligus Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, Kepala BRIN Arif Satria, serta jajaran pejabat kementerian terkait.
Hadir pula Gubernur Bali Wayan Koster, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, dan tokoh Bali Bintang Puspayoga.
Baca juga: Kemenekraf matangkan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual
Pemerintah Kota Denpasar diwakili Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa.
Pada hari yang sama, juga dilaksanakan temu wicara bersama pelaku UMKM terkait HAKI dan manajemen usaha di Wyndham Tamansari Jivva Resort Bali.
Dalam momentum tersebut, karya seni Tari Sekar Jempiring asal Kota Denpasar berhasil meraih sertifikat HAKI melalui Surat Pencatatan Ciptaan.
Megawati Soekarnoputri dalam arahannya menegaskan pentingnya peran kepala daerah dalam memaksimalkan potensi UMKM di Bali.
Ia menekankan bahwa pelaku UMKM harus adaptif terhadap perkembangan digital, termasuk pemanfaatan media sosial untuk meningkatkan daya saing.
Baca juga: Dirjen KI: Putusan MK kemenangan bagi ekosistem musik Indonesia
Selain itu, Megawati juga menyoroti pentingnya peran BRIDA dalam menghubungkan sektor hulu dan hilir pengembangan UMKM.
Menurutnya, penyerahan HAKI ini merupakan bagian dari upaya melindungi karya-karya lokal jenius Bali, khususnya dari pelaku UMKM dan komunitas adat.
Sementara itu, Arya Wibawa menyambut baik raihan HAKI Tari Sekar Jempiring sebagai kebanggaan Kota Denpasar.
Ia menilai perlindungan hukum melalui HAKI menjadi langkah penting dalam menjaga orisinalitas dan nilai ekonomi karya seni lokal.
Selain itu, perlindungan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas karya seniman dan produk UMKM lokal.
Dengan demikian, karya lokal Bali diharapkan tidak hanya lestari, tetapi juga memiliki daya saing di tingkat nasional hingga global.
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mendorong pengakuan hukum terhadap karya seni, budaya, dan produk UMKM Bali di tengah tantangan globalisasi dan digitalisasi.
Baca juga: Kemenkum tegaskan pencatatan resmi karya lindungi hak cipta
Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































