Tanggapi gugatan AMPHURI, Wamenhaj: UU beri ruang untuk umrah mandiri

1 week ago 7
Kami bukan ingin menegasikan kepentingan bisnis mereka, tapi kepentingan utama negara itu adalah melindungi hak jamaah

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan pemerintah mengikuti amanat Undang-Undang terkait penyelenggaraan umrah mandiri menyusul adanya gugatan dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Yang jelas, bagi kami, negara dalam hal ini tentu mengikuti perintah Undang-Undang. Undang-Undang itu memberikan ruang untuk umrah mandiri,” kata Wamenhaj Dahnil di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu.

Ia menyebut keberadaan umrah mandiri merupakan keniscayaan, mengingat Pemerintah Arab Saudi telah membuka skema tersebut bagi jamaah dari berbagai negara, termasuk Indonesia.

Menurut dia, jumlah jamaah umrah mandiri selama ini tergolong tinggi. Maka dari itu negara mesti hadir untuk memberikan perlindungan melalui regulasi yang ada.

Baca juga: AMPHURI ajukan Judicial Review UU penyelenggaraan haji dan umrah ke MK

Terkait gugatan AMPHURI, Wamenhaj Dahnil menilai langkah tersebut merupakan hak warga negara dan merupakan hal wajar dari perspektif pelaku usaha. Namun ia menegaskan kepentingan utama pemerintah adalah melindungi hak jamaah.

“Jadi kalau kemudian AMPHURI, ini kan kelompok bisnis ya, kemudian merasa mereka dirugikan ya itu hal yang wajar. Kenapa? Tapi ya itu keniscayaan. Kami bukan ingin menegasikan kepentingan bisnis mereka, tapi kepentingan utama negara itu adalah melindungi hak jamaah,” kata Wamenhaj Dahnil.

Ia menambahkan pemerintah juga tetap memberikan perlindungan terhadap entitas bisnis penyelenggara umrah. Dalam Undang-Undang, kata dia, diatur bahwa jamaah umrah mandiri tidak boleh menjadi entitas bisnis.

Baca juga: Kemenhaj hormati gugatan AMPHURI soal umrah mandiri

“Di Undang-Undang itu diatur kalau ada pelaku umrah mandiri yang memobilisasi sebagai pelaku entitas bisnis itu bisa dipidanakan. Jadi yang jelas pemerintah dalam hal ini berpihaknya kepada kepentingan jamaah,” kata Wamenhaj.

Wamenhaj Dahnil menegaskan pemerintah berpihak pada kepentingan jamaah sebagai konsumen. Dengan adanya pilihan antara umrah mandiri dan melalui travel, menurut dia, akan tercipta layanan yang lebih berkeadilan.

“Yang namanya konsumen itu akan semakin lebih baik kalau mereka bisa memilih. Kalau tidak memilih namanya monopoli. Jadi negara ingin memberikan ruang kepada pelayanan umrah yang berkeadilan, yang terbaik. Jamaah bisa memilih, mau mandiri atau dengan travel,” ujar Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak.

Baca juga: Kemenag Jambi paparkan cara daftar umrah mandiri sesuai aturan Saudi

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |