Kupang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menetapkan kembali Bandara El Tari di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, sebagai bandara internasional setelah sebelumnya sempat dicabut.
Gubernur NTT Melli Laka Lena kepada wartawan di Kupang, Kamis, mengaku kembalinya status Bandara El Tari tersebut hasil komunikasi intensif yang dibangun oleh Pemerintah Provinsi NTT dengan pemerintah pusat.
“Selama ini kita jalin komunikasi intens dengan pemerintah pusat agar status Bandara El Tari ini bisa dikembalikan menjadi bandara internasional, karena bagaimanapun NTT ini beranda perbatasan negeri,” katanya.
Menurut Melki Laka Lena, pengembalian status Internasional Bandara El Tari memberikan angin segar bagi provinsi yang berbatasan langsung dengan Republik Demokratik Timor Leste dan Australia ini.
Dia menambahkan hal tersebut berdampak positif bagi penguatan posisi geostrategis NTT dan mendongkrak kunjungan wisatawan asing ke berbagai destinasi wisata di NTT.
Dengan alasan itulah Gubernur NTT Melki Laka Lena dan Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma memperjuangkan pengembalian status Bandara El Tari yang sebelumnya dicabut status internasionalnya pada 2 April 2024 melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2024.
Sementara itu Wakil Gubernur NTT Johny Asadoma menceritakan pembahasan tentang peningkatan status bandara tersebut dilakukan dengan Kementerian Perhubungan pada tanggal 7 Agustus 2025 di Jakarta.
“Kami ingin agar selain Labuan Bajo, Bandara El Tari di Kupang juga harus dikembalikan statusnya sebagai bandara internasional. Hal ini penting karena kami di NTT ini berbatasan langsung dengan dua negara sekaligus, sehingga ini bisa jadi pintu masuk,” ujar Johni.
Tidak hanya itu, Pemerintah Provinsi NTT, menurut Johni Asadoma juga meminta agar rute penerbangan Kupang ke Darwin dan Kupang ke Timor Leste juga harus dibuka guna mendukung konektivitas penerbangan internasional dari dan ke NTT.
Dalam keterangan tertulis dari Kementerian Perhubungan yang diterima di Kupang Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa mengatakan penetapan status Bandara El Tari bersama 35 bandara lainnya di Indonesia merupakan langkah strategi strategi untuk menguatkan posisi Indonesia dalam jaringan penerbangan global.
Dengan tetap mengedepankan pemenuhan standar keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa sesuai regulasi International Civil Aviation Organization (ICAO).
“Status internasional pada suatu bandar udara membawa tanggung jawab besar. Setiap bandara harus memastikan fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina siap sebelum melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri,” ujarnya.
Baca juga: 67.511 pemudik melintas melalui bandara El Tari selama libur Lebaran
Baca juga: Bandara RHF Tanjungpinang Kepri kembali berstatus internasional
Baca juga: Bandara Radin Inten Lampung kembali jadi bandara internasional
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































