Soal usulan IMF, Purbaya pastikan tak ubah tarif pajak

5 days ago 6
Kan saya bilang sebelum ekonominya kuat, kita enggak akan ubah-ubah itu tarif pajak

Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pihaknya tidak akan mengubah tarif pajak dalam waktu dekat sebelum perekonomian Indonesia menguat.

Pernyataan itu ia sampaikan menanggapi simulasi Dana Moneter Internasional (IMF) yang memasukkan peningkatan bertahap Pajak Penghasilan karyawan (PPh 21) sebagai salah satu alternatif pembiayaan untuk memperkuat investasi publik.

"Usulan IMF itu bagus untuk naikin pajak. Kan saya bilang sebelum ekonominya kuat, kita enggak akan ubah-ubah itu tarif pajak. Tapi kita akan ekstensifikasi, tutup kebocoran pajak dan lain-lain," ujar Purbaya usai rapat koordinasi Satgas Pemulihan Pasca Bencana Sumatera di Jakarta, Rabu.

Alih-alih menaikkan tarif, Purbaya menyatakan ingin fokus pada perluasan basis pajak, perbaikan kepatuhan, serta percepatan pertumbuhan ekonomi guna menjaga defisit tetap terkendali tanpa menambah beban wajib pajak dalam waktu dekat.

“Dan yang saya pastikan adalah supaya ekonominya tumbuh lebih cepat, sehingga pajak saya lebih tinggi. Sehingga 3 persen itu bisa dihindari secara otomatis,” katanya.

Adapun dalam laporan bertajuk "Golden Vision 2045: Making The Most Out of Public Investment", IMF menilai peningkatan investasi publik menjadi kunci agar Indonesia bisa mencapai status negara berpendapatan tinggi pada 2045.

Lembaga tersebut menyebut bahwa peningkatan belanja investasi perlu dibarengi dengan mobilisasi penerimaan tambahan agar tetap sejalan dengan aturan defisit fiskal maksimal 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

"Mobilisasi pendapatan tambahan akan menciptakan ruang fiskal yang diperlukan untuk meningkatkan investasi publik, dengan tetap menjaga kepatuhan terhadap aturan fiskal Indonesia yang telah lama berlaku," tulis IMF dalam laporan tersebut.

Sepanjang 2025, defisit Indonesia tercatat mendekati ambang batas, yakni sekitar 2,92 persen terhadap PDB.

Meski demikian, IMF tidak secara eksplisit merekomendasikan kenaikan jenis pajak tertentu.

Peningkatan PPh karyawan dalam laporan itu disajikan sebagai simulasi pembiayaan dalam model ekonomi, bukan rekomendasi kebijakan yang bersifat mengikat.

Selain mendorong mobilisasi penerimaan, IMF turut menekankan pentingnya peningkatan efisiensi belanja negara.

Dalam kajiannya, dampak investasi publik Indonesia dinilai masih relatif terbatas dalam jangka pendek karena adanya kesenjangan efisiensi (efficiency gap).

Maka dari itu, IMF menyarankan agar pemerintah meningkatkan kualitas manajemen investasi publik, memperketat seleksi dan evaluasi proyek, serta memastikan belanja lebih tepat sasaran.

Baca juga: DJP catat 2,9 juta wajib pajak lapor SPT lewat Coretax per 18 Februari

Baca juga: DJP imbau masyarakat waspadai aksi penipuan pajak

Baca juga: Memburu tax ratio 12 persen, meski terjal tapi tetap rasional

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |