Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat menilai tidak perlu adanya penambahan lembaga atau badan baru yang berkaitan dengan pengawasan pemenuhan kesejahteraan maupun perlindungan terhadap guru.
Ia menyampaikan pernyataan tersebut guna merespons adanya usulan untuk membentuk Badan Khusus Guru Nasional.
“Sampai saat ini, institusi yang terkait dengan guru itu kan sudah lebih dari cukup. Jadi, tidak perlu ditambah. Menurut saya tidak diperlukan ada penambahan badan ini. Setiap ada masalah penyelesaian dengan membentuk institusi baru, saya pikir itu tidak tepat,” kata Atip setelah menutup rangkaian kegiatan Konsolidasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2026 di Gedung PPSDM Kemendikdasmen di Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, Rabu.
Baca juga: Siap beroperasi 2026, Pemerintah kaji rekrutmen guru Sekolah Garuda
Menurutnya, lembaga yang ada sejauh ini sudah cukup untuk mengawal berbagai isu seputar kesejahteraan dan perlindungan terhadap guru, sehingga yang diperlukan ialah penguatan terhadap peran dan fungsi lembaga tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan pihaknya senantiasa berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi dan konsolidasi dengan pemerintah daerah maupun lembaga atau institusi terkait guna menyelesaikan sejumlah persoalan yang masih ada terkait kesejahteraan dan perlindungan terhadap guru.
“Makanya, yang ada ialah bagaimana mengefektifkan fungsi dari kelembagaan yang ada. Jadi, dengan penguatan institusi yang ada, implementasi regulasi yang sudah kita sepakati, kemudian juga terus-menerus melakukan koordinasi, persoalan-persoalan guru, baik guru honorer maupun guru-guru yang lainnya itu bisa diselesaikan secara konsolidasi,” ujar Atip.
Baca juga: Ikuti pesan Presiden, DPR ajak orang tua dukung ketegasan guru
Baca juga: Prabowo anugerahkan penghargaan untuk tiga guru berdedikasi
Sebelumnya, pada Kamis (22/1), Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi melalui akun Instagram @pbpgri_official menyampaikan usulan perlunya menyatukan pengelolaan tenaga guru secara nasional melalui pembentukan Badan Khusus Guru, sehingga tidak terjadi disparitas dalam kebijakan yang berdampak pada masa depan pendidikan.
“PGRI berharap agar pemerintah mempercepat dan menyederhanakan proses pengangkatan guru honorer menjadi PPPK, memberikan kesempatan yang setara dengan pegawai program prioritas lain, menyatukan pengelolaan tenaga guru secara nasional melalui pembentukan Badan Khusus Guru,” ujar Unifah.
Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
















































