Sidang tuntutan tiga terdakwa kasus korupsi LPEI ditunda

1 hour ago 1

Jakarta (ANTARA) - Sidang tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada periode 2015-2018 ditunda.

Hakim I Wayan Yasa mengatakan penundaan sidang dilakukan karena Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien berhalangan hadir lantaran dalam kondisi berduka karena ayah mertuanya meninggal dunia.

"Jadi, kami sudah musyawarah dan koordinasi persidangan dilanjutkan di hari Senin depan tanggal 17 November 2025 pada pukul 13.00 WIB," ujar I Wayan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.

Adapun ketiga terdakwa dimaksud, yakni Presiden Direktur PT Petro Energy Newin Nugroho, Direktur Petro Energy Susi Mira Dewi Sugiarta, serta Komisaris Utama Petro Energy Jimmy Masrin.

Dalam kasus itu, ketiganya didakwa merugikan negara sebesar Rp958,38 miliar, dengan memperkaya Jimmy selaku pemilik manfaat (beneficial owner) Petro Energy sebesar Rp600 miliar dan 22 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp358,38 miliar (kurs Rp16.290 per dolar AS).

Para terdakwa,dengan menggunakan kontrak fiktif, diduga telah mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan Petro Energy ke LPEI.

Kemudian, ketiganya turut didakwa menggunakan aset dasar atau underlying dokumen pencairan berupa pesanan pembelian alias purchase order (PO) dan tagihan alias invoice yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya untuk mencairkan fasilitas pembiayaan dari LPEI kepada Petro Energy.

Selain itu, para terdakwa telah menggunakan fasilitas pembiayaan kredit yang diberikan LPEI kepada PT Petro Energy, yang tidak sesuai dengan tujuan fasilitas pembiayaan

Disebutkan bahwa para terdakwa melakukan perbuatan korupsi bersama-sama dengan Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, yang dilakukan penuntutan secara terpisah.

Dengan demikian, perbuatan ketiganya diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: KPK dalami tinjauan kepatuhan terhadap proposal pembiayaan LPEI

Baca juga: KPK gali tanggapan dua divisi di LPEI soal pemberian fasilitas kredit

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |