Pemerintah terapkan pendekatan berbasis risiko untuk lindungi anak

3 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar menyampaikan bahwa pemerintah menerapkan pendekatan berbasis risiko dalam upaya untuk melindungi anak di ruang digital.

"Pendekatan ini berangkat dari pemahaman bahwa ekosistem digital tidak homogen. Media sosial, permainan daring, dan layanan digital lain memiliki karakter interaksi dan profil risiko berbeda," katanya dalam acara diskusi dan peluncuran studi yang digelar Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Jumat.

Alex mengemukakan bahwa perkembangan teknologi telah mengubah cara anak-anak Indonesia belajar, berinteraksi, dan membangun identitas sosial.

Dia mengutip data Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2025 yang menunjukkan bahwa tingkat penetrasi internet di kalangan Generasi Z, generasi yang lahir dalam rentang tahun 1997 sampai 2012, mencapai 87,8 persen.

Tingkat penetrasi internet di kalangan Generasi Alpha, yang lahir antara tahun 2010 dan 2024, menurut data tersebut sampai 79,73 persen.

"Ini menandakan ruang digital sudah menjadi bagian integral dari proses tumbuh kembang anak," kata Alex.

Dia meningkatkan bahwa peningkatan akses anak ke ruang digital diikuti dengan risiko seperti paparan konten negatif, perundungan, sampai eksploitasi seksual.

Baca juga: Menkomdigi minta orang tua ikuti PP Tunas soal akses anak ke medsos

Menurut Peta Jalan Pelindungan Anak 2025, anak-anak antara lain menghadapi risiko paparan konten tidak sesuai usia, eksploitasi seksual daring, perundungan siber, hingga penyalahgunaan data pribadi di ruang digital.

Hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja 2024 menunjukkan bahwa lebih dari 13 persen anak usia 13 sampai 17 tahun pernah mengalami perundungan siber.

Alex mengatakan bahwa situasi tersebut menuntut pelaksanaan upaya pelindungan anak di ruang digital.

Pelindungan anak di ruang digital, menurut dia, harus menjadi bagian dari tata kelola ekosistem digital secara menyeluruh.

Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas untuk mendorong pelindungan anak berbasis risiko di ruang digital.

Dengan menerapkan pendekatan berbasis risiko, setiap produk, layanan, dan fitur digital dinilai berdasarkan potensi dampaknya terhadap anak.

Alex menyatakan bahwa PP Tunas diterbitkan untuk memastikan inovasi berjalan sesuai dengan prinsip keamanan anak dan kepentingan terbaik bagi anak.

Dia menekankan pentingnya memastikan penerapan regulasi pelindungan anak di ruang digital yang efektif, jelas, dan tidak menimbulkan ketidakpastian yang bisa berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi digital.

Baca juga: Menkomdigi: Pelindungan anak di ruang digital dimulai dari rumah

Baca juga: Strategi Kemkomdigi pastikan PSE patuhi PP Tunas atasi konten negatif

Pewarta: Farika Nur Khotimah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |