- Senin, 9 Desember 2024 15:36 WIB
![](https://cdn.antaranews.com/cache/360x240/2024/12/09/Sidang-Kode-Etik-Kasus-Penembakan-Siswa-Di-Semarang-091224-mz-4.jpg)
Terduga pelaku penembakan siswa SMK Aipda Robig Zainudin (tengah) digiring petugas memasuki ruang sidang kode etik kasus tersebut di Mapolda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/12/2024). Sidang kode etik beragenda pembacaan putusan terkait tindakan berlebihan atau excessive action yang diduga dilakukan Aipda Robig Zainudin dengan menembak mati korban Gamma Rizkynata Oktafandy (16) pada Minggu (24/11) dini hari. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.
![](https://cdn.antaranews.com/cache/360x240/2024/12/09/Sidang-Kode-Etik-Kasus-Penembakan-Siswa-Di-Semarang-091224-mz-6.jpg)
Terduga pelaku penembakan siswa SMK Aipda Robig Zainduin (kedua kiri) digiring petugas memasuki ruang sidang kode etik kasus tersebut di Mapolda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/12/2024). Sidang kode etik beragenda pembacaan putusan terkait tindakan berlebihan atau excessive action yang diduga dilakukan Aipda Robig Zainudin dengan menembak mati korban Gamma Rizkynata Oktafandy (16) pada Minggu (24/11) dini hari. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.