Jakarta (ANTARA) - Sidang perdana perkara dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa BP terhadap pengusaha muda berinisial VLC di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, ditunda hingga 10 Agustus 2026 karena menunggu proses praperadilan.
Kuasa hukum terdakwa, Iskandar Halimunte mengatakan majelis hakim menunda pemeriksaan pokok perkara hingga proses praperadilan yang diajukan selesai diputus.
"Karena praperadilan sedang berjalan, maka perkara pokok ditunda. Apabila praperadilan sudah diputus, maka sidang perkara pokok akan dilanjutkan pada tanggal tersebut," kata Iskandar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Sementara itu, kuasa hukum korban VLC, Refly Harun mengatakan perkara tersebut bermula dari hubungan pertemanan antara kliennya dengan terdakwa yang merupakan oknum pengacara.
Menurut Refly, kliennya sempat mengambil uang Rp19,25 juta dari rekening terdakwa dengan menggunakan kartu ATM milik terdakwa sebagai bentuk memberi pelajaran karena merasa kerap dihina dan direndahkan.
Baca juga: Polisi selidiki video viral dugaan pemerasan terhadap pesepeda di Jaktim
Kemudian, saat kliennya itu berniat mengembalikan uang tersebut di Hotel Jayakarta, Jakarta Pusat, pada 18 Februari 2026, terdakwa bersama empat rekannya diduga menggunakan rekaman kamera pengawas (CCTV) pengambilan uang di ATM untuk melakukan ancaman dan pemerasan.
"Rekaman CCTV saat korban mengambil uang di ATM dijadikan alat untuk melakukan ancaman dan pemerasan," ujar Refly.
Pada 19 Februari 2026 dini hari, sambung Refly, korban diajak meninggalkan hotel dengan menggunakan mobil milik terdakwa.
Dalam perjalanan, korban diperlihatkan rekaman CCTV tersebut, kemudian diduga diintimidasi dan diminta menyerahkan uang sebesar Rp500 juta.
Refly mengatakan permintaan itu kemudian turun menjadi Rp400 juta, Rp300 juta, Rp200 juta hingga akhirnya disepakati Rp30 juta.
Baca juga: Polisi ungkap kronologi penyekapan dan pemerasan di toko Jakpus
Karena berada di bawah tekanan, kata dia, kliennya itu mentransfer uang Rp30 juta secara bertahap. Setelah itu, korban ditinggalkan seorang diri di Rest Area Tol Jagorawi KM 34.
"Padahal, uang yang diambil klien kami hanya Rp19,25 juta. Tetapi setelah mengembalikan Rp30 juta, klien kami tetap dilaporkan ke polisi atas dugaan pencurian," tutur Refly.
Dia menuturkan dugaan pemerasan kembali terjadi ketika terdakwa meminta uang Rp350 juta saat bertemu dengan paman korban di Lippo Mall Puri, Jakarta Barat, pada 27 Februari 2026.
Korban disebut sempat mentransfer Rp50 juta sebelum melaporkan dugaan pemerasan dan pengancaman itu ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 3 Maret 2026.
Refly mengungkapkan ancaman pidana dalam perkara tersebut berkisar antara empat hingga sembilan tahun penjara, bergantung pada pasal yang nantinya dinyatakan terbukti dalam persidangan.
"Kami berharap proses hukum berjalan sesuai kebenaran dan keadilan. Kami meyakini dugaan pemerasan terjadi setidaknya dua kali, pertama saat pengembalian uang dan kedua setelah laporan polisi dibuat yang diduga kembali digunakan untuk meminta uang," ungkap Refly.
Baca juga: Polres Jakpus ungkap kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha muda
Baca juga: Polisi buru pelaku pemerasan di Cakung Jaktim
Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































