Jakarta (ANTARA) - Aktor Shia LaBeouf telah dibebaskan dari penjara di New Orleans usai terlibat aksi kekerasan dengan dua pria di sebuah bar.
Laman The Hollywood Reporter pada Selasa (17/2) waktu setempat melaporkan bahwa aktor itu diketahui ditangkap pada Selasa waktu New Orleans setelah menyerang dua orang pria di bar tersebut.
LaBeouf diduga membuat keributan dan agresif di sebuah bar di Kawasan Royal Street.
Baca juga: Shia LaBeouf, Vanessa Kirby beradu akting di film "Pieces of a Woman"
Baca juga: Shia LaBeouf didakwa atas pemukulan dan pencurian
Insiden kekerasan memuncak pada Selasa saat seorang staf bar mencoba mengusir LaBeouf dari tempat tersebut. Namun LaBeouf justru berulah memukul pria beberapa kali dengan meninjunya usai dikeluarkan dari bar.
Menurut polisi, usai aksi tersebut LaBeouf lantas kembali ke bar dan bertindak lebih agresif dan sejumlah orang menyaksikan tindakan aktor "Transformers" itu.
Beberapa orang yang menyaksikan tindakan agresifnya pun berusaha menahannya dengan harapan akan pergi, namun ternyata tidak, ia justru kembali memukul pria yang sama yang telah ia pukul sebelumnya.
LaBeouf diduga meninju hidung orang lain dan ditahan petugas usai tiba di tempat kejadian.
Ia juga sempat dibawa ke rumah sakit karena cedera yang tidak diketahui dan segera setelah keluar dari rumah sakit ditangkap dan didakwa atas dua tuduhan penganiayaan ringan.
LaBeouf menghadiri siding secara virtual di hadapan hakim Divisi Magistrat Pengadilan Kriminal Wilayah New Orleans.
Ia dibebaskan dengan jaminan oleh Hakim Simone Levine yang mewajibkan sang aktor menghadiri sidang pengadilan selanjutnya yakni pada 19 Maret.
Baca juga: Shia LaBeouf bantah klaim pelecehan oleh FKA Twigs
Baca juga: Shia LaBeouf jalani pengobatan setelah dituduh lakukan kekerasan
Baca juga: Berperilaku buruk, Shia LaBeouf dipecat dari "Don't Worry Darling"
Penerjemah: Sinta Ambarwati
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































