SHGB ditahan pengembang, penghuni City Park layangkan surat ke Wali Kota

4 weeks ago 9

Jakarta (ANTARA) - Penghuni Apartemen City Park, Cengkareng, Jakarta Barat segera bersurat kepada Wali Kota untuk kembali memanggil pihak pengembang PT RRAA terkait serah terima dokumen kepemilikan apartemen berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), Stefanus Starly mengatakan, surat itu kembali diajukan lantaran pihak pengembang mangkir pari acara serah terima yang dijadwalkan hari ini, Kamis.

“Nanti PPPSRS akan bersurat kembali ke Walikota Jakbar untuk meminta dilakukan pemanggilan terkait proses serah terima kepemilikan dan fasos-fasum di Rusunami City Park,” kata Stefanus kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Ia menyayangkan sikap pengembang yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajibannya. Ia menegaskan bahwa serah terima dokumen bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Seharusnya ini bukan lagi soal mau atau tidak mau. Setelah unit terjual dan P3SRS terbentuk, pengembang wajib menyerahkan dokumen, termasuk sertifikat induk. Ini sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan terkait,” ujar Stefanus.

Menurutnya, berbagai upaya mediasi telah dilakukan, termasuk difasilitasi oleh Pemerintah Kota Jakarta Barat. Bahkan, dalam pertemuan sebelumnya, pengembang telah berkomitmen menyerahkan dokumen pada 2 April 2026.

“Faktanya hari ini mereka tidak hadir. Artinya bukan hanya kami yang tidak didengar, tapi juga pemerintah. Padahal saat di Kantor Walikota sebelumnya sudah memediasi dan menegaskan kewajiban serah terima tersebut,” kata dia.

Stefanus menambahkan, kondisi ini merugikan para penghuni, khususnya terkait pengurusan sertifikat induk Hak Guna Bangunan (SHGB) yang masa berlakunya akan habis pada 2028.

Sesuai ketentuan, kata dia, proses perpanjangan harus sudah dimulai dua tahun sebelumnya, yakni pada 2026. Ia menambahkan Rusunami City Park berdiri di atas lahan dengan SIPPT Nomor 1384/-1.711.534.

“Masalahnya, sertifikat induk masih dipegang pengembang. Sementara warga sudah melunasi kewajiban mereka. Ini menjadi tidak adil karena hak warga justru tersandera,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa mayoritas penghuni Rusunami City Park merupakan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah yang sangat bergantung pada kepastian hukum dan hak keperdataan penghuni atas hunian mereka.

“Ini bukan apartemen mewah. Ini hunian subsidi dengan sekitar 3.600 unit. Kami hanya memperjuangkan hak warga yang sudah memenuhi kewajibannya,” katanya.

PPPSRS, lanjut Stefanus, masih akan mencoba pendekatan persuasif dengan kembali mengundang pihak pengembang. Namun, jika tidak ada respons, pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum.

“Kami tetap mengedepankan cara baik. Tapi kalau hak warga terus disandera, tentu kami akan ambil langkah hukum yang diperlukan,” tegasnya.

Sebelumnya, Pihak pengembang (developer) mangkir saat serah terima kepemilikan serta fasilitas sosial - fasilitas umum (fasos-fasum) Apartemen City Park, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis.

Absennya pihak pengembang membuat penyerahan hak kepemilikan dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kepada para penghuni serta fasos-fasum kepada Pemerintah Kota Jakarta Barat, kembali tertunda.

"Rencananya berdasarkan pertemuan hari ini kan pihak pengembang berencana untuk serah terima fasos-fasum dan kepemilikan, tapi tidak dapat terlaksana karena pihak pengembang tidak hadir," kata petugas Satuan Pelaksana Tingkat 1 Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Barat, Alexander Robet kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Alex menyebut, pihak pengembang tak merespons meski telah dihubungi oleh perwakilan penghuni.

"Kalau informasi dari PPPRS, sudah dihubungi tapi mungkin belum ada jawaban. Informasi terakhir belum ada jawaban untuk hadir tapi untuk undangan sudah disampaikan," kata dia.

Serah terima tersebut tetap tak bisa dilanjutkan kendati dihadiri oleh Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas). Hal itu lantaran SHGB induk berada pada pihak pengembang.

Sementara itu, mengenai penyerahan fasos-fasum, pihak Alex juga terus berupaya agar pengembang memenuhi kewajibannya.

Fasos-fasum yang dimaksud itu berupa marga jalan, taman dan lainnya sesuai dengan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT).

"Biasanya itu marga jalan dan berikut taman. Nanti dilihat di SIPPT-nya, ada di situ," pungkas Alex.

Baca juga: Pengembang mangkir saat serah terima kepemilikan Apartemen City Park

Baca juga: Kebakaran di Apartemen City Park, diduga akibat kebocoran gas

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |