Setahun Prabowo, kebijakan sumur minyak rakyat bangun ekonomi daerah

9 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Pengembangan Profesi DPP Partai Golkar La Ode Safiul Akbar menilai kebijakan sumur minyak rakyat merupakan wujud nyata dari kebijakan energi yang inklusif dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Dalam keterangan di Jakarta, Rabu, ia mengatakan kebijakan tersebut menjadi terobosan penting dalam satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka demi meningkatkan produksi energi nasional sekaligus membuka peluang ekonomi baru di daerah.

"Kebijakan sumur rakyat yang digagas Pak Bahlil adalah contoh konkret bagaimana sumber daya alam bisa menjadi alat pemerataan ekonomi. Program ini tidak hanya mendorong kemandirian energi nasional, tetapi juga menciptakan lapangan kerja langsung bagi masyarakat di sekitar wilayah operasi," ujarnya.

Diketahui, kebijakan sumur rakyat diinisiasi oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Baca juga: Prabowo perintahkan percepatan kilang dan legalitas sumur rakyat

Menurut La Ode, pendekatan sumur rakyat membuka ruang partisipasi masyarakat lokal, terutama koperasi dan BUMD untuk turut serta dalam kegiatan eksplorasi dan produksi minyak bumi skala kecil.

Dengan skema regulasi yang lebih sederhana, kebijakan tersebut memperkuat ekonomi daerah dan menghidupkan kembali aset energi yang selama ini tidak termanfaatkan.

"Sumur rakyat memberikan harapan baru bagi daerah penghasil minyak lama. Melalui pelibatan masyarakat dan pengusaha lokal, tercipta efek ganda bagi ekonomi daerah dari penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan hingga tumbuhnya UMKM di sekitar wilayah operasi," tuturnya.

Program itu juga sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk mewujudkan kedaulatan energi nasional dan memperkuat fondasi ekonomi berbasis sumber daya dalam negeri.

Kementerian ESDM di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan sumur rakyat akan dilaksanakan dengan prinsip efisiensi, keberlanjutan, dan keadilan sosial.

Lebih lanjut, La Ode juga menyatakan kebijakan sumur rakyat merupakan perwujudan nyata dari implementasi Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

"Kebijakan Pak Bahlil mempertegas bahwa pengelolaan sumber daya energi tidak hanya untuk kepentingan korporasi besar, tetapi juga untuk masyarakat. Ini adalah bentuk nyata pelaksanaan amanat konstitusi agar rakyat menjadi bagian langsung dari kemakmuran sumber daya alamnya," ujarnya.

Baca juga: Menteri ESDM: Sumur minyak rakyat membangun perekonomian lokal

Dari sisi ketenagakerjaan, ia menilai sumur rakyat mampu menciptakan lapangan kerja baru di sektor energi hulu. Keterlibatan tenaga kerja lokal menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan kegiatan, mulai dari pengeboran, pengelolaan hingga distribusi hasil produksi.

"Kebijakan ini bukan hanya teknis energi, tetapi juga sosial-ekonomi. Tenaga kerja lokal mendapat manfaat langsung. Sementara, kapasitas mereka meningkat melalui pelatihan dan transfer teknologi yang difasilitasi oleh pemerintah dan perusahaan migas," ucapnya.

Partai Golkar, sebut La Ode, melihat sinergi antara Kementerian ESDM, SKK Migas, dan pemerintah daerah sebagai kunci utama keberhasilan implementasi sumur rakyat. Dengan pendekatan kolaboratif tersebut, kebijakan energi bisa benar-benar berpihak pada rakyat.

Baca juga: Pemerintah atur sumur minyak rakyat demi kesejahteraan masyarakat

Baca juga: Menteri ESDM menjamin beli minyak sumur rakyat dengan harga pasti

Baca juga: Politikus Golkar respons positif wacana pesantren kelola tambang

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |