LPSK fokus pelindungan-pemulihan Nenek Saudah usai penelaahan lanjutan

2 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) fokus pada pelindungan dan pemulihan terhadap Nenek Saudah, korban dugaan penganiayaan di Pasaman, Sumatera Barat, usai dilakukannya penelaahan lanjutan.

"LPSK akan fokus pada perlindungan dan pemulihan korban, dan berharap jajaran Polres Pasaman dapat menegakkan hukum seadil-adilnya," kata Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin dalam keterangan diterima di Jakarta, Minggu.

Penelaahan lanjutan dilakukan pada Jumat (6/2) di Kecamatan Rao, kediaman korban, menyusul permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK sekaligus tindak lanjut rekomendasi Komisi XIII DPR RI.

Wawan menjelaskan penelaahan dilakukan lewat pengumpulan keterangan, informasi, data, dokumen, fakta hingga analisis kelayakan permohonan.

Penelaahan tersebut merupakan bagian dari pemenuhan syarat perlindungan terhadap saksi dan/atau korban untuk memeriksa sifat pentingnya keterangan, tingkat ancaman dan analisis medis atau psikologis serta rekam jejak pemohon.

Saat penelaahan, Wawan yang mewakili LPSK juga berkoordinasi dengan Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Brigadir Jenderal Polisi Solihin yang menyatakan komitmennya mengawal penegakan hukum kasus Saudah.

"Saya perintahkan kepada jajaran untuk mengungkapkan kasus Nenek Saudah seterang-terangnya, hadirnya saksi-saksi, dan juga bukti yang menguatkan," kata Solihin.

Koordinasi juga dilakukan dengan Kepala Kepolisian Resor Pasaman Ajun Komisaris Besar Polisi M. Agus Hidayat. Kapolres menyampaikan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus itu dilakukan secara profesional dan proporsional.

"Tidak ada yang kita tutup-tutupi dari kasus Nenek Saudah ini, silakan LPSK mendengar sendiri dari warga, lihat TKP (tempat kejadian perkara) dan proses penyidikan yang dilakukan Polres Pasaman," kata Agus.

Selain itu, LPSK turut berdialog dengan tokoh masyarakat, termasuk ninik mamak di Lubuak Aro, lingkungan kediaman Saudah serta pihak puskesmas Rao dan Rumah Sakit Umum Daerah Tuanku Imam Bonjol Lubuk Sikaping, tempat korban sempat dirawat.

Setelah dialog dan koordinasi, LPSK melihat langsung tempat kejadian perkara. Guna pendalaman kebutuhan perlindungan dan pemulihan, Wawan juga menemui Saudah di rumahnya.

Diketahui, seorang lansia bernama Saudah menjadi korban penganiayaan yang diduga karena menolak aktivitas tambang ilegal di lahan miliknya di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat pada 1 Januari 2026.

Polres Pasaman telah menetapkan satu orang tersangka berinisial IS alias MK terkait kasus ini.

Sebelumnya, Saudah hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi XIII DPR RI bersama LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan di Jakarta, Senin (2/2). Ia menyampaikan rasa terima kasih atas atensi terhadap insiden yang menimpanya.

"Saya sebagai korban yang bernama Saudah, berterima kasih atas kepedulian kalian semua. Tiada ku sangka begini, atas kejadian ini yang akan sampai aku ke sini," kata Saudah sambil menangis.

"Mendengar semua yang ibu katakan, bapak katakan semua, saya berterima kasih sebanyak-banyaknya," lanjut dia.

Baca juga: LPSK proaktif berikan perlindungan terhadap Nenek Saudah

Baca juga: Komisi XIII kawal keadilan HAM Nenek Saudah, tertibkan tambang ilegal

Baca juga: Komnas desak polisi usut tuntas penganiayaan Nenek Saudah di Pasaman

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |