Sepekan, 44 penerima LPDP disanksi hingga tarif RI-AS jadi 15 persen

2 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Selama sepekan atau periode 22 Februari-28 Februari 2026, berbagai peristiwa bidang ekonomi diberitakan LKBN ANTARA mulai dari 44 penerima beasiswa LPDP dijatuhi sanksi, hingga tarif dagang Indonesia-AS jadi 15 persen.

Berikut sajian berita bidang ekonomi yang layak untuk disimak kembali.


LPDP: 44 penerima beasiswa dijatuhi sanksi, 8 wajib kembalikan dana

Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto melaporkan sebanyak 44 penerima beasiswa (awardee) telah dijatuhi sanksi karena tidak memenuhi kewajiban pengabdian sesuai ketentuan.

Dari jumlah tersebut, 8 orang telah diberikan sanksi wajib mengembalikan dana beasiswa yang diterima, sementara 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

Selengkapnya baca di sini.


APBN defisit Rp54,6 triliun pada bulan pertama 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencetak defisit sebesar Rp54,6 triliun atau 0,21 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) per 31 Januari 2026.

Selengkapnya baca di sini.


Menaker isyaratkan bonus hari raya ojol diumumkan bersamaan SE THR

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengisyaratkan pengumuman atau surat edaran (SE) terkait pemberian bonus hari raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek daring/online (ojol) dilakukan bersamaan dengan SE tunjangan hari raya (THR) pekerja.

Selengkapnya baca di sini.


Purbaya perpanjang penempatan dana Rp200 triliun hingga September 2026

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang masa penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di perbankan hingga September 2026.

Perpanjangan kas yang bersumber dari saldo anggaran lebih (SAL) tersebut diharapkan semakin memperkuat likuiditas perbankan, sehingga penyaluran kredit dapat terus tumbuh.

Selengkapnya baca di sini.


Menko Airlangga sebut tarif dagang Indonesia-AS jadi 15 persen

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan tarif dagang Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) turun dari 19 persen ke 15 persen.

Hal ini menyusul Mahkamah Agung (MA) AS membatalkan kebijakan tarif Presiden AS Donald Trump dan rencana penerapan tarif global 15 persen.

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |