Senin, SIM Keliling hanya tersedia di Monas Jakarta Pusat

1 week ago 5

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM Keliling) di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada Senin untuk memudahkan warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu.

Gerai SIM dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Sebelum mendatangi gerai SIM Keliling itu, masyarakat harus mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan dan biaya administrasi.

Dokumen persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya. Selain itu, pemohon juga harus melakukan cek kesehatan dan tes psikologi di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Jika SIM telah habis masa berlakunya, maka pemiliknya harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Perpanjangan masa berlaku SIM B tidak dapat dilakukan di gerai SIM Keliling hanya dapat dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM karena perbedaan dokumen.

SIM B hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Baca juga: Masa berlaku SIM lima tahun dihitung sejak tanggal penerbitan

Baca juga: Biaya perpanjangan masa berlaku SIM di Gerai SIM Keliling

Baca juga: Ini dokumen perpanjangan masa berlaku SIM di gerai SIM Keliling

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |