Jakarta (ANTARA) - Sengketa Pilkada Papua Selatan 2024 yang dimohonkan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Darius Gewilom dan Yusak Yaluwo berakhir kandas karena Mahkamah Konstitusi menyatakan perkara tersebut tidak dapat diterima.
Pada perkara itu, Darius-Yusak mempersoalkan keterpenuhan syarat khusus orang asli Papua (OAP). Darius-Yusak mendalilkan bahwa dua rivalnya, yakni calon gubernur nomor urut 4 Apolo Safanpo dan calon gubernur nomor urut 3 Romanus Mbaraka, tidak sepenuhnya berdarah Papua.
"Menyatakan tidak dapat menerima permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan dismissal perkara Nomor 241/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta, Rabu.
Permohonan Darius-Yusak tidak dapat diterima karena dalil-dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum. Selain itu, MK juga menilai Darius-Yusak tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan karena tidak terpenuhinya ambang batas syarat formil.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan telah mengeluarkan keputusan yang menyatakan seluruh bakal calon gubernur dan wakil gubernur setempat telah memenuhi syarat keaslian sebagai OAP.
Meski hanya ditandatangani oleh Ketua MRP, Mahkamah menilai keputusan tersebut tetap sah untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan.
Bawaslu Provinsi Papua selatan juga menyatakan tidak terdapat laporan maupun temuan pelanggaran berkaitan dengan hal tersebut. Oleh karena itu, MK tidak memiliki keyakinan terhadap dalil Darius-Yusak.
"Dengan demikian, Mahkamah berpendapat bahwa dalil pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Arief.
Berdasarkan pertimbangan itu, MK berpendapat tidak terdapat alasan untuk mengenyampingkan ketentuan ambang batas selisih suara sebagai syarat formil untuk mengajukan gugatan, sebagaimana diatur Pasal 158 Undang-Undang Pilkada.
Merujuk pasal tersebut, jumlah selisih suara antara Darius-Yusak dan peraih suara terbanyak, yakni pasangan calon nomor urut 4 Apolo Safanpo dan Paskalis Imadawa, seharusnya tidak melebihi dua persen dari total suara sah Pilkada Papua Selatan atau sejumlah 5.405 suara.
Akan tetapi, faktanya, selisih perolehan suara antara Darius-Yusak dan Apolo-Paskalis mencapai 90.580 suara. Dengan demikian, syarat formil ambang batas pengajuan gugatan tidak terpenuhi.
Baca juga: MK diminta diskualifikasi dua paslon Pilkada Papsel diduga bukan OAP
Baca juga: KPU: Seluruh paslon Pilkada Papua Selatan penuhi syarat OAP
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2025