Surabaya (ANTARA) - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono berharap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang jasa transportasi berbasis aplikasi memperhatikan pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
“Jangan sampai melampaui kewenangan gubernur dalam penentuan tarif,” kata Adhy usai rapat paripurna DPRD Jatim, di Surabaya, Rabu.
Adhy menegaskan regulasi daerah tersebut tidak boleh mengatur hal yang telah menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan, khususnya terkait penetapan tarif transportasi berbasis aplikasi.
Baca juga: Menteri UMKM pastikan Perpres atur kemitraan ojol dan aplikator
Menurut dia, pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan telah mengatur ketentuan tarif untuk layanan transportasi berbasis aplikasi, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Sementara itu, kewenangan gubernur dalam layanan angkutan sewa khusus berada pada penetapan tarif batas atas dan batas bawah.
Karena itu, Adhy berharap materi Raperda Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi lebih diarahkan pada aspek perlindungan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pengemudi ojek daring (ojol) serta pengguna jasa.
Ia mengatakan aturan daerah juga dapat mengakomodasi kekhususan Jawa Timur, seperti karakteristik demografis dan kondisi wilayah, sepanjang tidak bertentangan dengan regulasi pemerintah pusat.
Hal itu diperlukan agar Perda yang nantinya ditetapkan tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selain itu, ketentuan mengenai teguran tertulis kepada perusahaan aplikasi juga perlu disesuaikan dengan regulasi mengenai penyelenggaraan sistem elektronik.
Baca juga: Dasco: DPR dan pemerintah finalisasi Perpres transportasi daring
Pewarta: Willi Irawan/Faizal Falakki
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































