Jakarta (ANTARA) - Peserta BPJS Kesehatan kini dapat memanfaatkan layanan pembersihan karang gigi atau scaling secara gratis. Namun, layanan ini hanya bisa dinikmati apabila peserta memenuhi syarat yang berlaku dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.
Dengan adanya layanan ini, peserta diharapkan lebih memperhatikan kesehatan gigi dan mulut secara rutin. Dengan demikian, simak penjelasan berikut untuk mengetahui syarat dan cara mendapatkan layanan scaling gratis melalui BPJS Kesehatan.
Baca juga: Perawatan sederhana untuk redakan sakit gigi "nyut-nyutan"
Syarat scaling gigi dengan BPJS Kesehatan
Layanan scaling gigi ditanggung oleh BPJS Kesehatan apabila terdapat indikasi medis tertentu. Indikasi tersebut antara lain radang gusi (gingivitis) atau penumpukan plak yang dapat memicu penyakit gusi, sehingga prosedur ini bertujuan untuk menjaga kesehatan, bukan sekadar memperbaiki penampilan.
BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya scaling gigi jika dilakukan hanya untuk tujuan estetika. Artinya, peserta harus menjalani pemeriksaan terlebih dahulu dan mendapatkan rujukan medis agar prosedur ini dapat ditanggung oleh BPJS.
Peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan scaling gigi satu kali dalam setahun. Layanan ini tersedia di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti Puskesmas atau klinik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Syarat utama scaling gigi dengan BPJS Kesehatan
1. Kartu Aktif
Pastikan kartu BPJS Kesehatan Anda aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran.
2. Indikasi medis
Layanan scaling hanya ditanggung jika ada indikasi medis, bukan atas permintaan pribadi tanpa alasan medis.
3. Frekuensi layanan
Scaling gigi dapat dilakukan satu kali dalam setahun, kecuali ada kondisi medis khusus yang memerlukan perawatan lebih sering.
Baca juga: Tiga cara sederhana untuk menjaga gigi tetap putih
Cara scaling gigi dengan BPJS Kesehatan
1. Kunjungi FKTP terdaftar
Datangi Puskesmas atau klinik tempat Anda terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
2. Pemeriksaan oleh dokter gigi
Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan untuk menentukan adanya indikasi medis yang memerlukan scaling.
3. Pelayanan scaling
Jika terdapat indikasi medis, dokter gigi akan melakukan prosedur scaling di FKTP tersebut.
4. Rujukan ke fasilitas lanjutan
Jika diperlukan perawatan lebih lanjut, dokter akan memberikan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL), seperti rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dengan memanfaatkan layanan ini, peserta BPJS Kesehatan dapat menjaga kesehatan gigi dan mulut secara rutin. Hal ini penting untuk mencegah berbagai masalah kesehatan, seperti radang gusi, plak, hingga penyakit periodontal yang dapat berdampak jangka panjang.
Layanan ini dapat dinikmati tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan, asalkan peserta mengikuti prosedur yang berlaku dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Dengan demikian, peserta memiliki akses yang lebih mudah dan terjangkau untuk perawatan gigi preventif.
Baca juga: 8 makanan yang harus dihindari saat gigi bungsu tumbuh
Baca juga: Scaling gigi saat berpuasa, batal atau tetap sah ibadah kita?
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025