Satpol PP Jakut sita ratusan botol miras di Penjaringan

1 day ago 3

Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Utara (Satpol PP Jakut) bersama tim gabungan menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari pedagang di kawasan Penjaringan pada Jumat (20/2) malam.

"Mereka tetap menjual miras saat bulan Ramadhan 1447 Hijriah dan karena itu kami tertibkan. Kami sita 132 botol miras dari toko minuman dan warung jamu," kata Kepala Satpol PP Jakarta Utara Budhy Novian di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, minuman keras yang dibawa petugas dari warung yang menjual barang haram tersebut yakni 48 botol Rajawali, 24 botol arak, 8 botol Kuda Mas, dua botol Intisari, 17 botol anggur ginseng. Kemudian sembilan botol AO, 12 botol Anggur Hijau dan 12 botol Singa Raja.

“Total jumlah botol miras yang disita ada 132 botol,” kata dia,

Ia mengatakan razia minuman beralkohol ilegal ini dalam rangka meningkatkan pengawasan selama Ramadhan, sekaligus menegakkan Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Baca juga: Satpol PP Jakbar bentuk tim khusus awasi hiburan malam saat Ramadhan

Ia mengatakan selain menegakkan peraturan daerah, kegiatan ini juga dalam rangka mengantisipasi aksi tawuran dan kerawanan sosial lainnya yang banyak dipicu minuman beralkohol.

"Seluruh botol minuman beralkohol yang kami sita, dibawa ke kantor untuk dilakukan penindakan lebih lanjut,” kata dia.

Ia mengatakan pengawasan minuman keras ini akan terus dilakukan dan pelaksanaan mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga kota sepanjang bulan Ramadhan.

“Bulan Ramadhan memang jadi momentum agar pengawasan miras ini dilakukan secara optimal agar suasana menjadi lebih aman dan nyaman,” kata dia.

Pihaknya akan terus bergerak dan melakukan pengawasan secara acak dan jika ada laporan dari warga akan langsung ditindaklanjuti.

Baca juga: Satgas Saber Pangan Polres Jakbar sidak Pasar Tomang Barat

“Petugas kecamatan juga bergerak dan Satpol PP Kota Jakarta Utara juga bergerak dalam menjaga ketertiban umum,” kata dia.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |