Samsat Keliling Rabu ini tersedia di Jadetabek

7 hours ago 3
Masyarakat yang ingin membayar pajak cukup membawa KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling pada Rabu ini di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) untuk memudahkan pemilik kendaraan membayar pajak.

Baca juga: Presiden perintahkan Bimo Wijayanto benahi sistem Coretax

Akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro di Jakarta, menyebutkan 14 wilayah Jadetabek itu sebagai berikut:

  1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
  2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan halaman parkir Itali Mall Artha Gading pukul 08.00 - 14.00 WIB;
  3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
  4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-15.00 WIB;
  5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
  6. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB;
  7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;
  8. Ciledug di Perumahan Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri pukul 09.00-14.00 WIB;
  9. Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;
  10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan halaman Gtown House Square, Kabupaten Tangerang pukul 08.00-14.00 WIB;
  11. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi pukul 08.00 - 14.00 WIB;
  12. Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi pukul 09.00-14.00 WIB;
  13. Depok di halaman parkir Samsat Kota Depok pukul 08.00 - 14.00 WIB;
  14. Cinere di halaman parkir Samsat Cinere pukul 08.00-14.00 WIB.

Masyarakat yang ingin membayar pajak cukup membawa KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi, dan pastikan tunggakan pajak kendaraan bermotor tidak lebih dari satu tahun.

Baca juga: Deregulasi, Kemenkeu sederhanakan restitusi dan pemeriksaan pajak

Gerai ini hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat sesuai domisili.

Lalu, sebagai pilihan, warga juga dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk membantu menyelesaikan urusan bayar PKB.

Baca juga: Insentif pajak untuk stabilitas ketenagakerjaan sektor padat karya

Aplikasi SIGNAL dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring di 33 provinsi melalui telepon seluler di genggaman dan berkas STNK juga akan dikirim ke alamat.

Tetapi, aplikasi ini tak bisa digunakan untuk pemilik kendaraan yang menunggak pajak lebih dari satu tahun. Bagi penunggak pajak lebih dari setahun, tetap harus kantor Samsat.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |