Jakarta (ANTARA) - Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) dan sejumlah mitra menyoroti perlunya penguatan regulasi rokok elektronik atau vape demi melindungi generasi muda dari risiko adiksi dan dampak kesehatan jangka panjang, menyusul maraknya penyalahgunaan rokok elektronik di Indonesia.
Direktur Eksekutif RUKKI Mouhamad Bigwanto di Jakarta, Kamis, mengatakan lemahnya regulasi menciptakan ruang abu-abu yang dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab.
Dia menyebutkan penggunaan cairan (liquid) yang dicampur zat adiktif ilegal dan narkotika sintetis pada rokok elektronik menunjukkan lemahnya regulasi dan pengawasan produk ini.
Baca juga: BNN sebut vape jadi media baru untuk konsumsi narkoba
“Kami mendukung penuh BNN dan Polri untuk membongkar dan menindak penyalahgunaan rokok elektronik, termasuk distribusi liquid yang dicampur zat ilegal," ujarnya.
Menurutnya, penindakan tersebut memiliki landasan hukum yang jelas, menyusul dimasukkannya etomidate ke dalam Daftar Narkotika Golongan II pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025. Penegakan hukum harus berjalan paralel dengan penguatan regulasi agar celah ini tidak terus dimanfaatkan.
Rokok elektronik mengantarkan nikotin melalui aerosol yang dihasilkan dari pemanasan cairan berisi nikotin, perisa, dan bahan kimia lain. Meskipun tidak melalui pembakaran, produk ini tetap menimbulkan paparan zat berbahaya, partikel ultrahalus, dan risiko adiksi nikotin yang tinggi.
"Klaim bahwa rokok elektronik lebih aman tidak dapat dijadikan dasar untuk melonggarkan regulasi," katanya.
Menanggapi laporan riset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menyebut kadar beberapa zat toksik lebih rendah dibanding rokok konvensional, dia menyebut bahwa para pakar menilai narasi tersebut berisiko menyesatkan jika disederhanakan sebagai rekomendasi strategi pengurangan dampak (harm reduction).
Perbandingan kadar zat tertentu di laboratorium tidak serta merta mencerminkan dampak kesehatan masyarakat, terutama dengan tingginya penggunaan ganda (dual use) dan meningkatnya prevalensi penggunaan pada remaja.
Baca juga: Asosiasi dukung Polri-BNN tindak penyalahgunaan narkoba lewat "vape"
Selain itu, katanya, kemasan rokok elektronik yang beragam dan penuh warna sering menyerupai produk gaya hidup atau makanan ringan, sehingga berpotensi menarik minat anak muda. Tanpa standardisasi kemasan dan peringatan kesehatan bergambar, produk ini dinormalisasi sebagai tren, bukan sebagai produk adiktif berisiko tinggi.
Pihaknya menekankan bahwa semua pihak, termasuk pemerintah, penegak hukum, dan lembaga penelitian, harus bekerja sama untuk menutup celah regulasi.
Dalam kesempatan yang sama, pengurus Tobacco Control Support Center - Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC - IAKMI) Kiki Soewarso mengatakan harus berhati-hati terhadap narasi yang menyederhanakan isu ini. Dia menyebut bahwa sejarah industri rokok menunjukkan bagaimana sains sering digunakan untuk membentuk persepsi publik secara selektif.
"Yang perlu ditegaskan adalah tidak ada batas aman bagi paparan zat adiktif maupun zat tambahan berbahaya dalam produk tembakau dan rokok elektronik. Narasi yang benar inilah yang terus-menerus perlu disampaikan kepada masyarakat agar tidak terbentuk persepsi yang keliru,” kata Kiki.
Senada, Project Lead for Tobacco Control Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Beladenta Amalia menambahkan bahwa penguatan regulasi rokok elektronik harus diwujudkan melalui implementasi tegas amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Menurutnya, PP tersebut sudah mengamanatkan pengamanan zat adiktif, yaitu rokok konvensional dan elektronik, termasuk pengaturan kemasan dan peringatan kesehatan bergambar serta pelarangan iklan, promosi, sponsor, dan penjualan daring.
"Namun, kita masih melihat kemasan rokok elektronik yang sangat menarik menyasar orang muda, dan produk tersebut dengan mudahnya didapatkan di ruang digital," ucapnya.
Tanpa implementasi konkret dari amanat regulasi tersebut, katanya, perlindungan anak dan remaja hanya akan menjadi komitmen di atas kertas.
Baca juga: BNN: Pengedar kemas narkoba dalam bentuk vape incar kalangan muda
Baca juga: BNN buru tiga orang terkait lab vape narkoba di Jakarta Utara
RUKKI, TCSC IAKMI, dan CISDI menekankan bahwa regulasi yang ada harus diterapkan konsisten dan diperkuat dengan pendekatan yang menitikberatkan pada perlindungan kesehatan masyarakat.
Ketiganya mengatakan pendekatan harm reduction tidak boleh dijadikan pintu masuk normalisasi produk adiktif baru tanpa kontrol ketat. Negara wajib memastikan kebijakan yang diambil berpihak pada kesehatan publik, bukan kepentingan industri.
Ketiga organisasi tersebut mendesak Kementerian Kesehatan untuk segera menerbitkan aturan teknis terkait penerapan peringatan kesehatan bergambar dan standarisasi kemasan pada rokok elektronik, serta mendorong Kementerian Kesehatan dan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menetapkan aturan teknis bagi pelaksanaan pelarangan iklan, promosi, dan sponsor di media sosial.
Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































