Rudenim Bali deportasi pencari suaka asal Chad 

2 hours ago 1
pria berusia 33 tahun itu tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada 1 Juni 2024 dengan menggunakan visa kunjungan. Setelah menetap di Jakarta, kemudian terbang ke Bali untuk perjalanan ke Selandia Baru karena di Bandara Ngur

Denpasar (ANTARA) - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, mendeportasi seorang pencari suaka asal Chad yang hendak berangkat menuju Selandia Baru melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

"Pelanggaran itu tidak hanya menyalahi ketentuan administratif, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban umum," kata Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Jumat.

Pencari suaka berinisial IAM itu sudah menghuni rumah detensi itu selama 1 tahun 2 bulan.

Berdasarkan catatan Imigrasi, pria berusia 33 tahun itu tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada 1 Juni 2024 dengan menggunakan visa kunjungan.

Setelah menetap beberapa hari di Jakarta, kemudian ia terbang ke Bali untuk melanjutkan perjalanan ke Selandia Baru karena di Bandara Ngurah Rai terdapat penerbangan langsung menuju negara kiwi itu.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, IAM mengaku dibantu seorang berinisial I dari Yaman yang dia kenal di media sosial untuk mengurus visa ke negara tujuan.

Baca juga: Imigrasi Soetta amankan enam WNA yang langgar keimigrasian

Ketika sedang melakukan pelaporan di konter keberangkatan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 31 Juli 2024, petugas maskapai penerbangan menolak keberangkatannya karena izin tinggal di Indonesia telah melewati batas serta adanya masalah pada visa Selandia Baru yang ia pegang.

Setelah gagal terbang ke Selandia Baru dan mulai kehabisan uang, ia pun kemudian menghuni masjid di kawasan bandara selama beberapa hari hingga akhirnya dibekuk petugas Imigrasi.

IAM tidak mampu membayar biaya beban akibat melebihi masa tinggal di Indonesia sehingga Imigrasi Ngurah Rai menyerahkan pria itu ke Rudenim Denpasar untuk menjalani penahanan.

Setelah melengkapi administrasi dan kesiapan finansial, ia kemudian dideportasi kembali ke negaranya menuju Bandara Internasional N’Djamena di Chad.

Selain IAM, Rudenim Denpasar juga mendeportasi warga negara asal Maroko berinisial YEK kembali ke negaranya melalui Bandara Internasional Casablanca.

Pria berusia 30 tahun itu sebelumnya menjalani pidana di Lapas Kelas II-A Kerobokan akibat kasus penipuan pembayaran sewa sepeda motor senilai Rp6 juta dan divonis tujuh bulan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Selain dideportasi, ia juga diusulkan penangkalan agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia, sesuai ketentuan Pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian.

"Kami menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan keimigrasian dan warga negara asing untuk selalu menghormati ketentuan selama berada di Indonesia," ucapnya.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |