Richard Lee tak datang ke PN Jaksel karena sakit

2 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan, dr. Richard Lee (DRL) tak datang ke tahapan pemberkasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena sakit.

"Dalam peraturan perundang-undangan, praperadilan itu cukup hanya untuk diwakilkan sehingga tidak perlu hadir prinsipalnya. Saat ini dr. Richard dalam keadaan yang masih sakit," kata kuasa hukum dr. Richard Lee, Jefry Simatupang kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Jefry mengatakan tidak bisa merinci sakit yang dialami sang klien lantaran itu kewenangan pihak kepolisian.

Adapun saat ini pihaknya masih melengkapi pemberkasan yang diminta oleh hakim maupun dibutuhkan Polda Metro Jaya.

Kemudian, dia menyatakan pihaknya masih melakukan pemberkasan sehingga belum dilaksanakan sidang praperadilan.

"Kita kan belum mulai sidang. Nanti setelah sidang kita akan kasih tahu apa hasil sidangnya begitu ya," ucapnya.

Baca juga: Ditetapkan tersangka, Richard Lee ajukan praperadilan ke PN Jaksel

Tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan, dr. Richard Lee (DRL) telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan "treatment" kecantikan.

Pada laporan polisi yang telah teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tersebut, Richard Lee diduga melanggar sejumlah pasal.

Pertama, Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kemudian, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Ia juga telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (7/1), namun pemeriksaannya dihentikan karena kondisi Richard Lee tidak dalam kondisi sehat. Sementara Polda Metro Jaya juga telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada Rabu, 4 Februari 2026.

Baca juga: Polisi akan klarifikasi alasan Richard Lee batal hadiri pemeriksaan

Baca juga: Polisi tunda periksa Richard Lee karena kondisinya belum sehat

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |