Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 10 perusahaan pinjaman daring atau peer-to-peer (P2P) lending belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar per Februari 2026.
“10 dari 95 penyelenggara pindar belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam Konferensi Pers RDKB Maret 2026 di Jakarta, Senin.
Di samping itu, terdapat 9 dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban modal inti minimum Rp100 miliar.
Agusman menyebut, seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan rencana aksi (action plan) kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, pencarian investor strategis, dan/atau merger.
Baca juga: OJK: Pinjaman daring masyarakat tembus Rp100,7 triliun per Februari
Lebih lanjut, dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama Maret 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 22 perusahaan pembiayaan, dua perusahaan modal ventura, dan 31 penyelenggara pindar.
Sanksi tersebut dikenakan atas pelanggaran terhadap ketentuan OJK yang berlaku maupun berdasarkan hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan.
Secara umum, OJK mencatat di sektor PVML, piutang pembiayaan dari perusahaan pembiayaan tumbuh sebesar 1,01 persen (yoy) menjadi Rp512,14 triliun pada Februari 2026. Pertumbuhan tersebut didukung oleh pembiayaan modal kerja yang meningkat sebesar 8,31 persen (yoy).
Profil risiko perusahaan pembiayaan juga tetap terjaga, dengan rasio non-performing financing (NPF/pembiayaan bermasalah) gross tercatat sebesar 2,78 persen dan net sebesar 0,81 persen, di bawah ambang batas 5 persen.
Baca juga: Ekonom: Batas bunga pindar tetap diperlukan, tapi perlu penyesuaian
Adapun jumlah outstanding pembiayaan industri pinjaman daring mencapai Rp100,69 triliun atau tumbuh 25,75 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) pada Februari 2026.
Tingkat risiko kredit secara agregat atau rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) mencapai 4,54 persen, lebih tinggi dari posisi Januari 2026 sebesar 4,38 persen, namun masih di bawah ambang batas 5 persen.
Baca juga: OJK hormati putusan KPPU soal dugaan kartel suku bunga pinjaman daring
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































