Ranperda KTR ternyata tak haramkan warga untuk merokok

23 hours ago 9
bukan berarti tak boleh merokok

Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bukan berarti mengharamkan warga untuk merokok.

“Perda rokok itu bukan berarti tak boleh merokok. Tapi, tidak bisa merokok di tempat-tempat publik yang banyak orang,” kata Pramono saat dijumpai di Jakarta Utara, Kamis.

Pramono juga mengatakan, perda tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum diputuskan besaran sanksi yang akan diberikan.

Pramono mengatakan, peraturan serupa juga sudah diterapkan di negara-negara maju.

Menurutnya, negara maju saat ini sudah melarang warganya merokok di tempat-tempat tertentu, sementara di Indonesia sendiri peraturan tersebut belum dibuat.

Baca juga: Pansus usul sanksi pidana masuk dalam Ranperda Kawasan Tanpa Rokok

“Di negara-negara maju pun sekarang semuanya sudah mengatur seperti itu. Bahkan di negara maju yang udara terbuka begini, ada tempat-tempat yang tidak boleh orang merokok,” kata Pramono.

Nantinya, kata Pramono, pihaknya akan menyiapkan fasilitas khusus untuk masyarakat yang hendak merokok.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta masih terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) KTR di wilayah Jakarta.

Adapun dalam bab III Pasal 17 tercantum dalam draf Ranperda KTR, sejumlah ancaman sanksi bagi pelanggar yang tetap merokok di kawasan tanpa rokok. Salah satunya denda administratif berupa uang sebesar Rp250 ribu hingga sanksi kerja sosial.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI, Ani Ruspitawati menjelaskan sanksi lainnya yang tercantum dalam Ranperda KTR di antaranya pelanggaran terhadap larangan mengiklankan, mempromosikan, memberikan sponsor di seluruh wilayah Jakarta itu dikenakan denda administratif sebesar Rp50 juta.

Baca juga: Ranperda Kawasan Tanpa Rokok atur denda administrasi hingga Rp50 juta

Sementara larangan untuk mengiklankan, mempromosikan dan memberikan sponsor di KTR akan dikenakan denda administratif sebesar Rp1 juta.

"Yang keempat, larangan untuk menjual rokok dalam radius 200 meter dari tempat anak bermain dan sekolah akan dikenakan denda administratif sebesar Rp1 juta dan yang kelima, pelanggaran terhadap larangan untuk memajang rokok di tempat-tempat penjualan akan dikenakan denda administratif sebesar Rp10 juta," jelas Ani.

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |