Pungli di Tebet Eco Park bentuk penyalahgunaan ruang publik

10 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mengatakan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh komunitas fotografer di Tebet Eco Park merupakan bentuk penyalahgunaan ruang publik yang mencederai tujuan awal pembangunan taman terbuka tersebut.

"Saya menyikapi serius terkait adanya laporan pungutan liar sebesar Rp500 ribu yang diduga dilakukan oleh sebuah komunitas fotografer terhadap pengunjung Tebet Eco Park," kata Kenneth di Jakarta, Rabu.

Dia menilai tindakan itu sebagai bentuk penyalahgunaan ruang publik yang mencederai tujuan pembangunan taman terbuka.

"Jika benar terjadi, ini merupakan bentuk penyalahgunaan ruang publik dan mencederai semangat awal taman tersebut, yaitu ruang terbuka hijau yang inklusif, gratis, dan bisa diakses semua lapisan masyarakat tanpa diskriminasi," ujarnya.

Baca juga: Pemprov DKI siap tindak tegas pungli di Tebet Eco Park

Anggota Komisi C DPRD Jakarta itu mengingatkan bahwa Tebet Eco Park dibangun menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta yang di himpun dari uang pajak masyarakat Jakarta.

Sehingga, seluruh fasilitas di dalamnya adalah hak publik yang tidak boleh dikomersialisasi oleh pihak mana pun tanpa izin resmi.

"Harus di pahami bahwa Tebet Eco Park ini dibangun dari uang pajak masyarakat Jakarta. Tidak boleh ada individu, kelompok, atau komunitas mana pun yang mengkomersialkan area taman secara sepihak," kata pria yang biasa disapa Bang Kent.

Pungutan seperti itu bisa menimbulkan kesan bahwa ruang publik hanya untuk mereka yang mampu membayar, padahal prinsipnya adalah keadilan akses untuk semua.

Bang Kent juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) serta Unit Pengelola Kawasan Tebet Eco Park. Kegiatan berbau komersial seharusnya diawasi ketat agar tidak menimbulkan praktik pungutan liar seperti ini.

Karena itu, dia mendesak Pemprov DKI Jakarta melalui Distamhut dan Pemerintah Kota Jakarta Selatan untuk melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan praktik pungutan liar tersebut.

Baca juga: Pengelola Tebet Eco Park tegur komunitas fotografi yang lakukan pungli

Baca juga: Oknum yang diduga lakukan pungli di Tebet Eco Park segera ditertibkan

"Pemerintah harus menelusuri secara mendalam apakah benar ada pungutan liar ini, siapa yang terlibat, dan bagaimana mereka bisa beroperasi di ruang publik tanpa adanya pengawasan. Jika terbukti, harus ada sanksi tegas, baik administratif maupun hukum," katanya.

Bang Kent juga meminta Pemprov DKI untuk menata ulang mekanisme perizinan aktivitas fotografi komersial di ruang publik agar jelas batas antara kegiatan profesional dan kegiatan rekreasi warga.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |