Jakarta (ANTARA) - Nama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin kembali mencuat usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terkait penggunaan jet pribadi pada Selasa (21/10).
Afif, sapaan karibnya, mendapatkan sanksi tersebut bersama empat anggota KPU RI lainnya yaitu, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz, serta Seretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno.
Penggunaan jet pribadi jenis Embraer Legacy 650 sebanyak 59 kali untuk perjalanan dinas selama Pemilu 2024 itu disinyalir menghabiskan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Rp90 miliar.
Afif sendiri mulai menjabat sebagai Ketua KPU RI secara definitif pada 28 Juli 2024. Ia menggantikan posisi Ketua KPU RI yang sebelumnya diemban oleh Hasyim Asy'ari, setelah mendapatkan sanksi pemecatan karena tindak asusila yang dilakukannya.
Afif menempuh pendidikan di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta jurusan tafsir hadits. Selama berkuliah ia aktif terlibat sebagai Presiden Mahasiswa (BEM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 2000-2001, serta ikut bergabung dalam Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
Pria yang lahir pada 1 Februari 1980 di Sidoarjo, Jawa Timur, itu kemudian melanjutkan studi Magister Manajemen Komunikasi Politik di Universitas Indonesia (UI) pada tahun 2005-2007.
Aktivisme terkait kepemiluan mulai ia rintis sebagai relawan pemantau tempat pemungutan suara pada pemilihan umum 1999. Afif lalu bergabung di Sekretariat Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), dan menjadi Koordinator Nasional JPPR pada 2013-2015.
Sebelum berkecimpung di KPU RI, Afif lebih dulu aktif sebagai anggota Bawaslu RI sejak 2017 hingga 2022. Ia juga menjalankan tugas
sebagai Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), ex officio perwakilan dari unsur Bawaslu RI pada tahun 2020-2022.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 14 Februari 2025 dan telah berstatus verifikasi administratif lengkap itu, Afif memiliki total kekayaan sebesar Rp6.598.050.210 dengan adanya catatan utang sebesar Rp396.100.000.
Sebagian besar kekayaan Afif berupa tanah dan bangunan dengan nilai total Rp5.806.500.000. Empat properti yang tercatat seluruhnya merupakan hasil sendiri itu terdiri dari tanah dan bangunan seluas 210 m2/111 m2 di Kota Tangerang Selatan senilai Rp2.625.000.000; serta tanah dan bangunan seluas 85 m2/80 m2 di Kota Tangerang Selatan senilai Rp. 924.000.000.
Kemudian, ada pula satu bidang tanah berukuran 555 m2 di Kota Tangerang Selatan senilai Rp1.506.750.000; dan satu bidang tanah seluas 115 m2 di Kota Kuningan, Jawa Barat, senilai Rp750.750.000.
Afif juga melaporkan kepemilikan sejumlah alat transportasi dan mesin senilai total Rp267.200.000, yang tercatat merupakan hasil sendiri. Dalam rinciannya terdapat satu mobil Honda HR-V Prestige tahun 2019 senilai Rp225 juta; satu motor Vespa Sprint S tahun 2023 senilai Rp35 juta; serta satu motor Honda tahun 2014 senilai Rp7,2 juta.
Selain itu, Afif tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp57.100.000 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp467.250.210 juta yang tersimpan di rekening pribadi. Tidak terdapat laporan mengenai surat berharga atau harta lain seperti investasi saham maupun logam mulia dalam LHKPN Afif tersebut.
Baca juga: KPU RI berhentikan Risvirenol jadi Ketua KPU Sulteng
Baca juga: Ketua KPU RI pantau langsung Pilkada Ulang di Pangkalpinang dan Bangka
Baca juga: Ketua KPU RI usulkan jeda antartahapan pemilu dan pilkada
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































