Jakarta (ANTARA) - Kementerian ESDM menyatakan tidak memangkas produksi batu bara untuk perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) Generasi I dan BUMN, dan meminta perusahaan menyetor 75 juta ton batu bara pada semester I 2026.
“PKP2B Generasi I sama IUP BUMN nggak kena (pemotongan produksi),” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno ketika ditemui di sela-sela acara Strategi Swasembada Energi 2026: Hilirisasi, Transisi dan Investasi yang digelar di Jakarta, Kamis.
Tri menjelaskan alasan yang mendasari kebijakan tersebut adalah PKP2B Generasi I menyetor 10 persen dari keuntungan bersih kepada negara dengan komposisi 4 persen ke pemerintah pusat dan 6 persen ke pemerintah daerah.
Selain itu, perusahaan pemegang PKP2B Generasi I juga menyetorkan 19 persen royaltinya kepada pemerintah.
Baca juga: Bahlil tegaskan produksi batu bara tetap dipangkas untuk naikkan harga
Baca juga: IMA harap pemerintah naikkan kuota produksi batu bara dan nikel
Sebagai kompensasi, Kementerian ESDM meminta penyetoran batu bara dalam skema Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 30 persen pada semester I 2026.
DMO adalah kewajiban perusahaan untuk menyerahkan sebagian produksinya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Angka 30 persen tersebut, kata Tri, masih untuk sementara.
“Dari PKP2B sama BUMN harapannya 75 juta (ton batu bara). Kami tarik itu (DMO 30 persen) di semester I supaya PLN bisa aman dulu,” ujar Tri.
Berdasarkan Laporan Capaian Kinerja Triwulan III Tahun 2025 yang dirilis oleh Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, kebutuhan batu bara untuk PLTU-PLN mencapai 129 juta ton pada tahun 2025.
Kementerian ESDM memperkirakan kuota produksi batu bara nasional untuk 2026 berada di kisaran 600 juta ton.
Angka tersebut turun 200 juta ton dibandingkan dengan realisasi produksi batu bara pada 2025 yang berada di 800 juta ton.
Imbas dari pemangkasan tersebut, Kementerian ESDM memperkirakan kewajiban pasok ke domestik atau domestic market obligation (DMO) batu bara naik hingga 30 persen.
Aturan mengenai DMO batu bara termaktub di dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 399.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 267.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu bara Dalam Negeri.
Pemerintah menetapkan persentase penjualan batu bara DMO sebesar 25 persen dari realisasi produksi batu bara pada tahun berjalan.
Aturan tersebut berlaku kepada pemegang izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi batu bara, izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi batu bara, dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara tahap operasi produksi.
Sebanyak 25 persen dari realisasi produksi batu bara tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan kepentingan sendiri, serta bahan baku/bahan bakar untuk industri.
Selain itu, pemerintah juga masih menetapkan domestic price obligation (DPO) batu bara khusus bagi pembangkit PT PLN (Persero) sebesar 70 dolar AS per ton.
Meskipun produksi batu bara dipangkas, Tri menyampaikan pemerintah tetap tidak mengubah DPO atau harga batu bara yang dijual untuk memenuhi kebutuhan domestik.
“Belum ada (penyesuaian harga). Tetap 70 (dolar AS per ton),” ujar Tri.
Baca juga: Kementerian ESDM perkirakan DMO batu bara naik hingga 30 persen
Baca juga: Wamen ESDM buka peluang perubahan RKAB batu bara
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































