Pramono belum putuskan terkait pencabutan KJP pelaku ledakan SMAN 72

1 hour ago 1

Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengaku belum memutuskan terkait pencabutan hak penerimaan Kartu Jakarta Pintar (KJP) terhadap pelaku ledakan SMA Negeri 72 Jakarta Utara.

“Ya, ini kan masih proses. Sehingga dengan demikian saya tidak akan terburu-buru untuk memutuskan,” kata Pramono saat dijumpai di kawasan Jakarta Utara, Jumat.

Sebab, kata Pramono, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) tersebut merupakan seorang penerima KJP yang memiliki latar belakang kurang mampu.

Pramono menilai, anak tersebut memerlukan KJP, sehingga dirinya tidak ingin terburu-buru memutuskan untuk mencabut hak penerimaan KJP pelaku.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memberi keterangan bahwa terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta bukan anti Islam atau terlibat dengan organisasi atau kelompok tertentu.

"Diduga ada kurang perhatian keluarga dan itu sudah akumulasi, artinya, dari rumah, dari keluarga, dan dari lingkungan sekitar, ini yang membuat jadi akumulasi yang harus kita berempati," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.

Selain itu, Detasemen Khusus (Densus) 88 terus mendalami dan menelusuri keterkaitan antara terduga pelaku peledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara dengan jaringan teror.

Kepolisian juga terus mendalami kasus ledakan yang terjadi di SMAN 72, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Penyelidikan atas aktivitas media sosial terduga pelaku juga tengah dilakukan. Hal itu untuk menelusuri kemungkinan pelaku pernah bergabung dalam grup atau komunitas daring yang memiliki afiliasi dengan kelompok teror tertentu," jelas Budi.

Baca juga: Pramono minta Disdik DKI cegah insiden serupa di SMAN 72

Baca juga: Siswa SMAN 72 apresiasi bantuan Gubernur DKI untuk korban ledakan

Baca juga: Ledakan SMAN 72, KPAI beri pendampingan pada terduga pelaku

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |