POPSI: Perbaikan tata kelola ekspor sawit berbasis data sangat penting

1 week ago 17

Jakarta (ANTARA) - Perkumpulan Organisasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (POPSI) menilai perbaikan tata kelola ekspor sawit berbasis data sangat penting untuk mendorong upaya pemerintah menutup kebocoran devisa negara.

“Kami tidak menolak upaya menutup kebocoran devisa negara. Tapi perbaikan tata kelola ekspor harus berbasis data yang bisa diverifikasi,” kata Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Hal ini menyusul PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang baru-baru ini mengumumkan bahwa jarak harga (gap) antara harga ekspor yang dideklarasikan eksportir dan harga acuan pasar internasional “sudah sangat berdekatan”, khususnya pada produk turunan sawit seperti RBD Olein, dari yang sebelumnya disebut mencapai 30-45 persen.

Namun, Darto mengingatkan agar klaim tersebut jangan sampai menambah beban birokrasi dan menekan harga di tingkat petani.

“Jika harga telah berdekatan, maka acuannya versus indeks atau benchmark price yang mana, dihitung dengan metode apa, dan yang paling penting: apakah penyempitan gap itu benar-benar berasal dari koreksi under invoicing, atau semata perubahan harga pasar dunia dalam sebulan terakhir? Itu dua hal yang berbeda,” ujar dia.

Darto menegaskan, sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pemantauan menggunakan data lintas kementerian dan lembaga seperti Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM, penting bagi DSI untuk membuka data pembanding sebelum dan sesudah implementasi secara terbuka.

“Semestinya data itu dibuka ke publik, diaudit pihak independen, supaya klaim keberhasilan ini bisa dipertanggungjawabkan, bukan sekadar diklaim sepihak,” ujarnya.

Lebih jauh, Darto menilai terdapat tiga hal yang harus dipenuhi pemerintah sebelum melangkah ke tahap agen penjual tunggal.

Pertama, seluruh data pembanding declared price dan harga indeks termasuk metodologi, perhitungan gap sebelum dan sesudah Juni 2026 harus dibuka kepada publik dan diverifikasi oleh pihak independen.

“Kedua, pemerintah harus menjelaskan secara eksplisit apakah penutupan gap harga ekspor ini berdampak pada kenaikan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani, atau hanya menekan margin di rantai perdagangan tanpa manfaat yang sampai ke petani,” kata Darto.

“Ketiga, rencana perluasan peran DSI menjadi agen penjual tunggal pada 1 September 2026 harus ditunda hingga evaluasi tiga bulan pertama yang dijanjikan pemerintah selesai dilakukan secara transparan dan melibatkan asosiasi petani serta pemangku kepentingan sawit,” imbuhnya.

Baca juga: Mendag: Perjanjian dagang IEAEU untungkan ekspor sawit hingga tekstil

Baca juga: Pemerintah pastikan mandatori B50 tidak pengaruhi ekspor CPO

Baca juga: Ekonom: Daya saing jadi kunci pertumbuhan ekspor produk sawit RI

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |