Jakarta (ANTARA) - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkapkan telah memeriksa 65 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar).
“Kami masih terus mengembangkan penyidikan untuk memperkuat alat-alat bukti. Sampai saat ini, kami sudah memeriksa 65 orang saksi,” kata Wakil Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Bhakti Eri Nurmansyah di Jakarta, Selasa.
Selain itu, imbuh Bhakti, penyidik juga terus melacak aset-aset milik empat tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini.
“Asset tracing (pelacakan aset) itu kira-kira nanti bermuara asset recovery (pemulihan aset), merupakan satu bagian dari penyidikan. Jadi, seperti satu paket dalam penyidikan karena memang penyitaan aset ini tentunya akan tambah memperkuat alat bukti perbuatan korupsi para tersangka,” katanya.
Terkait apakah empat tersangka dalam kasus ini sudah ditahan, Bhakti mengatakan bahwa keputusan itu bergantung kebutuhan ke depan.
“Nantinya kami akan memanggil tersangka, dan kemudian apabila dibutuhkan, bisa saja kami lakukan tindakan penahanan,” ujarnya.
Diketahui, Kortastipidkor Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, yaitu FM selaku mantan direktur perusahaan listrik milik negara, HK selaku Presiden Direktur PT BRN, RR selaku Direktur Utama PT BRN, dan HYL selaku Direktur Utama PT Praba Indopersada.
Kasus ini merugikan negara sebesar Rp1,35 triliun. Jumlah kerugian itu merupakan total loss (kerugian total) dengan rincian 62.410.523,20 dolar AS atau setara Rp1,03 triliun dan Rp323.199.898.518,00.
Adapun kerugian tersebut didasarkan dari jumlah uang yang telah dikeluarkan perusahaan listrik milik negara kepada pihak swasta, yaitu KSO BRN, untuk proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar berkapasitas output 2x50 megawatt (MW) yang tidak diselesaikan.
Kerugian tersebut ditetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 22 Juli 2025.
Baca juga: Polri usut dugaan TPPU di kasus korupsi proyek PLTU 1 Kalbar
Baca juga: Kasus korupsi proyek PLTU 1 Kalbar rugikan negara Rp1,35 triliun
Baca juga: Polri tetapkan empat tersangka kasus korupsi proyek PLTU Kalbar
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































