Polri: Pengoplosan LPG di Semarang rugikan negara Rp5,6 miliar

2 weeks ago 5

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan tindak pidana dugaan pengoplosan liquefied petroleum gas (LPG) subsidi ke tabung LPG nonsubsidi di Kota Semarang, Jawa Tengah, merugikan negara Rp5,6 miliar.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin mengatakan bahwa tiga orang tersangka dalam kasus pengoplosan LPG tersebut, yakni FZSW alias A selaku pemilik gudang LPG, serta DS dan KKI selaku penyuntik atau pengoplos, telah mengoplos sebanyak 155.634 tabung LPG.

"Total gas yang telah disuntik adalah sejumlah 155.634 tabung dan subsidi yang diberikan oleh pemerintah adalah Rp36.000 sehingga negara telah kehilangan subsidi LPG sebesar Rp5.602.824.000,00," katanya pada konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Nunung menjelaskan tersangka FZSW mengaku telah melakukan kejahatan ini sejak November 2024. Akan tetapi, penyidik sedang mendalami seberapa lama tersangka menjalankan bisnis ilegalnya.

Baca juga: Polri bongkar kasus pengoplosan LPG subsidi di Karawang dan Semarang

Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah mengoplos LPG subsidi 3 kilogram ke dalam tabung LPG nonsubsidi berbagai ukuran di gudang milik yang bersangkutan di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 24, Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

Gudang tersebut sebelumnya merupakan pangkalan gas dengan izin perorangan. Akan tetapi, izin pangkalan tersebut dicabut sejak tahun 2020 karena menjual gas di atas harga eceran tertinggi (HET).

"Namun, plang izin tersebut masih menempel di pintu masuk gudang yang memang menjadi pengecer gas sehingga masyarakat tahunya gudang tersebut masih berizin," ucap Nunung.

Baca juga: Menteri ESDM: Oplosan LPG di Kalimantan lebih sedikit dibanding Jawa

Para tersangka melakukan pengoplosan pada malam hari mulai pukul 18.00 hingga 03.00 WIB. Kejahatan itu dilakukan pada area yang berbeda di dalam gudang sehingga tidak terlihat dari luar.

LPG yang sudah dioplos nantinya akan dipasarkan dengan harga nonsubsidi.

Nunung menambahkan bahan baku LPG subsidi 3 kilogram dalam kasus ini didapatkan tersangka FSZW melalui sales (staf penjualan).

"Sebagai pengecer, juga mendapatkan jatah bagi tiga kabupaten dan kota yang dikirim oleh sales-sales yang berada di Kota Semarang, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Temanggung," ucapnya.

Baca juga: Pertamina sebut agen resmi tak terlibat kasus LPG oplosan di Bali

Saat ini penyidik sedang mengembangkan dugaan keterlibatan para sales tersebut. Jika bukti dirasa cukup, penyidik akan meningkatkan ke proses penyidikan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Nunung menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak para pelaku yang menyalahgunakan barang-barang bersubsidi dari negara.

"Para pelaku penyalahgunaan barang-barang bersubsidi ini adalah pengkhianat negara dan pengkhianat rakyat karena tidak hanya merugikan keuangan negara tapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat dan kelangsungan subsidi yang seharusnya tepat sasaran," ucapnya.

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Jatim bongkar praktik pengoplosan LPG di Jombang

Baca juga: Anggota DPR minta penegak hukum menindak tegas praktik gas oplosan

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |