BNNP ungkap kasus pengiriman paket ganja dari Medan ke Lombok Timur

3 hours ago 2

Mataram (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat mengungkap kasus pengiriman paket ganja seberat satu kilogram dari Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara dengan alamat penerima di wilayah Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP NTB Kombes Pol. I Gede Suyasa di Mataram, Senin, menerangkan bahwa kasus tersebut terungkap dari tindak lanjut informasi masyarakat.

"Awalnya, pada hari Jumat (16/5), tim mendapatkan informasi dari masyarakat terkait pengiriman paket yang diduga berisi narkotika melalui jasa ekspedisi dari Medan ke lombok," kata Kombes Pol. Suyasa.

Menindaklanjuti informasi, jelas dia, tim BNNP NTB langsung berkoordinasi dengan jasa ekspedisi untuk memastikan adanya paket yang diduga berisi narkotika tersebut.

Usai mengetahui adanya paket tersebut tiba di Pulau Lombok, BNNP NTB bekerja sama dengan pihak jasa ekspedisi melancarkan aksi penangkapan dengan sistem Controlled Delivery atau penyerahan narkoba yang dikendalikan.

"Dan hari Minggu (18/5) kemarin, penerimanya kami tangkap di jalan usai terima paket ganja dengan posisi anggota kami menyamar jadi kurir yang mengantarkan paket. Ya, kami terapkan sistem Controlled Delivery," ujarnya.

Adapun identitas penerima paket berinisial AS (31), seorang karyawan swasta yang berasal dari Desa Masbagik Utara, Kabupaten Lombok Timur.

"Jadi, alamat dan nama penerima yang ada di paket itu fiktif, makanya penangkapan di jalan, anggota kami yang menyamar jadi kurir sebelumnya sudah janjian dengan pelaku untuk serahkan barang ini di mana," ucap dia.

Begitu juga dengan penelusuran alamat dan nama pengirim yang berada di Kota Medan. Kombes Pol. Suyasa memastikan pihaknya sudah berkoordinasi dengan tim BNN di Medan untuk menelusuri alamat dan nama pengirim paket tersebut.

"Iya, hasilnya sama, fiktif juga yang di Medan itu," katanya.

Lebih lanjut Suyasa menerangkan, penanganan kini masih dalam tahap pengumpulan alat bukti. Status AS masih diamankan sebagai pelaku yang diduga melakoni peran bandar narkotika.

Namun, dia meyakinkan bahwa penyidikan kasus AS kini mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 111 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan barang bukti paket ganja dengan berat 1 kilogram.

"Kami belum tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Kami masih maksimalkan waktu enam hari terhitung dari penangkapan kemarin untuk menentukan status yang bersangkutan dengan mengumpulkan bukti-bukti peran dia," ujarnya.

Untuk hasil penyidikan hari ini, Kombes Pol. Suyasa menyampaikan bahwa pihaknya tidak menemukan peran AS dalam jaringan peredaran di wilayah NTB.

"Hasil pemetaan kami, dia ini pemain tunggal. Jualnya cuma ke teman kenalan, bukan jual ecer. Misal, ada temannya mau beli setengah kilo, dia kasih, begitu," kata Kombes Pol. Suyasa.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |