Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjelaskan bahwa mekanisme penugasan personel kepolisian yang bekerja di luar struktur organisasi atau kementerian/lembaga sudah sesuai aturan.
Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho di Jakarta, Senin, menyusul meningkatnya perhatian publik terhadap jumlah personel aktif yang bertugas di berbagai kementerian/lembaga (K/L) negara.
Sandi dalam keterangan mengatakan bahwa data terbaru mencatat tidak seluruhnya anggota Polri mengisi jabatan struktural atau manajerial. Data tersebut menunjukkan bahwa penugasan berlandaskan fungsi yang beragam.
"Yang menduduki jabatan manajerial itu sekitar 300-an (anggota), sedangkan angka 4.351 itu termasuk staf, ajudan, pengawal, dan fungsi pendukung lainnya. Jadi, bukan semuanya jabatan sipil yang manajerial," ujarnya.
Berdasarkan data resmi Polri per 16 November 2025, tercatat sekitar 300 anggota Polri yang mengisi jabatan manajerial/eselon di kementerian/lembaga, mulai dari eselon I.A, I.B, II.A, III.A, hingga IV.A, termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, JPT Madya, dan JPT Pratama.
Sementara itu, sekitar 4.000 anggota Polri lainnya bertugas pada jabatan nonmanajerial, seperti staf, asisten, koordinator, penyidik, ajudan, pengawal/pamwal, staf khusus, dan fungsi pendukung lainnya.
Baca juga: Polri bentuk tim pokja tindak lanjuti putusan MK soal jabatan sipil
Selain memberikan data terbaru, Sandi juga menjelaskan mekanisme resmi yang selama ini berlaku dalam penugasan anggota Polri ke kementerian/lembaga.
Mekanisme tersebut memastikan setiap penempatan dilakukan berdasarkan permintaan resmi dan proses evaluasi kompetensi.
"Penugasan anggota Polri di luar struktur dilakukan karena adanya permintaan dari kementerian atau lembaga terkait. Setelah asesmen dilakukan, baru diajukan melalui keputusan Presiden untuk jabatan tertentu," jelasnya.
Ia merinci prosesnya diawali dengan permintaan dari kementerian/lembaga kepada Kapolri. Kemudian, dilanjutkan ke tahap asesmen oleh SSDM Polri untuk menentukan kandidat yang paling relevan.
Kandidat tersebut kemudian dihadapkan secara resmi kepada kementerian/lembaga pemohon, sebelum akhirnya diusulkan untuk Keputusan Presiden bagi JPT Utama dan Madya serta Keputusan Menteri atau pimpinan lembaga negara bagi jabatan di bawahnya.
Baca juga: Anggota DPD: MK larang polisi di jabatan sipil dukung reformasi Polri
Sandi menegaskan bahwa penugasan anggota Polri pada jabatan struktural di kementerian/lembaga tidak dapat dilakukan hanya dengan surat internal Polri.
"Keputusan untuk personel Polri duduk di kementerian/lembaga adalah dengan keputusan Presiden, bukan dengan surat penugasan Kapolri," jelasnya.
Polri memastikan seluruh data dan mekanisme tersebut juga akan dibahas lebih lanjut dalam kajian tim pokja yang dibentuk untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi sehingga arah kebijakan ke depan dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan multitafsir.
Baca juga: Kompolnas: Putusan MK soal Polri duduki jabatan sipil harus dipatuhi
Baca juga: Yusril: Larangan polisi duduki jabatan sipil masukan Komisi Reformasi
Pewarta: Benardy Ferdiansyah/Muhammad Rizki
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































