Kota Bengkulu (ANTARA) - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bengkulu mengerahkan sebanyak 68 personel untuk mengamankan dan mengawal proses pembacaan vonis mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
Pada persidangan tersebut juga melibatkan mantan sekretaris daerah (Sekda) Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca terkait kasusdugaan pemerasan dan gratifikasi terkait kebutuhan dana kampanye pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
"Sebanyak 68 personel kita siagakan dalam agenda sidang vonis hari ini. Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya keributan pasca pembacaan putusan," kata Ps Urdal Ops Sat Samapta Polresta Bengkulu Ipda Dwi Agung di Kota Bengkulu, Rabu.
Ia menyebut bahwa pengamanan tersebut dilakukan karena tingginya atensi publik terhadap perkara yang menyeret mantan Gubernur Bengkulu.
Puluhan personel kepolisian tersebut melakukan pengamanan di sejumlah titik strategis seperti arus lalu lintas di depan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, pintu gerbang masuk gedung pengadilan, pintu masuk ruang sidang, hingga area ruang tunggu sidang.
"Kami ingin memastikan persidangan berjalan aman dan kondusif. Karena itu, selain di ruang sidang, personel juga ditempatkan di jalur lalu lintas dan pintu masuk gedung pengadilan," terang Dwi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Rohidin Mersyah dituntut hukuman dengan pidana penjara selama delapan tahun penjara, denda Rp700 juta subsider enam bulan penjara.
Kemudian, Rohidin Mersyah diwajibkan untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp39 miliar dan dicabut hak politiknya selama dua tahun.
Uang tersebut wajib untuk dibayarkan, dan jika tidak sanggup akan dibayarkan melalui aset yang dimiliki oleh Rohidin Mersyah, dan apabila tidak juga terbayar maka akan diganti dengan hukuman penjara tiga tahun.
Selanjutnya mantan Sekda Provinsi Benglulu Isnan Fajri dengan pidana penjara selama enam tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
Untuk terdakwa Isnan Fajri tidak diwajibkan untuk membayarkan uang pengganti seperti terdakwa Rohidin Mersyah.
Serta, mantan Ajudan Rohidin Mersyah yaitu Anca dengan pidana penjara selama lima tahun penjara, denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.
Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.