Polisi tetapkan oknum dokter spesialis kulit tersangka pencurian

5 hours ago 4
Tersangka tidak senang, kemudian melakukan kekerasan memukul dengan menggunakan tangannya ke bagian bibir, tangan, dan rahang.

Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara, menetapkan oknum dokter spesialis kulit dan kelamin di Kota Medan berinisial RI sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

"Kasus dokter ini masih tahap penyidikan, dan telah ditetapkan sebagai tersangka RI kemarin," ujar Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto di Medan, Ahad.

Setelah menetapkan oknum dokter RI sebagai tersangka, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan pertama kepada yang bersangkutan.

AKBP Bayu Putro menegaskan bahwa pihaknya saat ini belum menahan yang bersangkutan, atau masih sebatas penetapan tersangka oknum dokter spesialis kulit dan kelamin berinisial RI.

Hal ini, menurut dia, sesuai dengan mekanisme yang dilakukan berupa pemanggilan terhadap tersangka oknum dokter spesialis kulit dan kelamin RI sebanyak dua kali.

"Ini 'kan baru penetapan tersangka karena mekanismenya dua kali pemanggilan. Namun, apabila tidak diindahkan, akan dibawa paksa atau penangkapan," jelas Kasatreskrim.

Redyanto Sidi, penasihat hukum korban Dewiyana Susi Br Simbolon, mengatakan bahwa kasus yang dialami kliennya terjadi di Klinik Azizi, Jalan Karya IV, Kampung Lalang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (4/11/2024).

"Saat itu klien kami sedang bekerja sebagai dokter di Klinik Azizi, dan diminta untuk menjumpai tersangka di Lantai II," ujarnya.

Baca juga: Korban laporkan oknum dokter terduga pelaku pelecehan ke polisi

Baca juga: Polisi tetapkan dokter PPDS di Jakpus sebagai tersangka pornografi

Korban bernama Dewiyana Susi lantas menjumpai tersangka oknum dokter RI. Pada kesempatan itu, tersangka menceritakan bertemu dengan teman saudara korban serta menjelek-jelekkannya.

"Pada saat pembicaraan itu, handphone korban berbunyi. Korban meminta izin kepada tersangka untuk menjawab telepon karena yang menghubungi adalah ibunya," kata dia.

Namun, lanjut dia, tersangka oknum dokter RI langsung emosi dan menuduh korban merekam pembicaraan tersangka dengan korban beberapa saat sebelumnya.

Tersangka RI lantas meminta paksa handphone korban, tetapi tidak diberikan.

"Tersangka tidak senang, kemudian melakukan kekerasan memukul dengan menggunakan tangannya ke bagian bibir, tangan, dan rahang sehingga korban jatuh tersungkur," jelas Redyanto.

Tersangka RI lantas merampas handphone dari tangan Dewiyana Susi, kemudian memaksa memberikan kode ponsel milik korban sembari memaki-maki kliennya itu.

Atas peristiwa itu, menurut dia, Dewiyana Susi telah menjadi korban penganiayaan fisik dengan mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya dengan kerugian sekitar Rp1 miliar.

"Korban membuat laporan ke Polrestabes Medan. Laporan polisi itu tertuang dengan nomor: STTLP/B/3135/XI/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 5 November 2024," kata Redyanto.

Pewarta: Muhammad Said/Aris Rinaldi Nasution
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |