Polisi tetapkan dua tersangka unggah konten manipulasi terkait demo

2 weeks ago 11

Jakarta (ANTARA) - Polri melalui Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka yang diduga mengunggah konten manipulasi terkait ucapan Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam suatu pemberitaan terkait aksi demo.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, mengungkapkan bahwa dua tersangka tersebut berinisial WH (31) selaku pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat dan KA (24) selaku pemilik akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat.

Diterangkan Himawan, keduanya mengunggah konten gambar yang telah dimanipulasi.

Pada suatu pemberitaan, Said Iqbal menyerukan larangan kepada pelajar dan badan eksekutif mahasiswa (BEM) untuk mengikuti demo buruh pada 28 Agustus 2025.

Namun, tersangka WH dan KA mengunggah gambar pemberitaan yang telah dimanipulasi menjadi ajakan bagi pelajar untuk ikut turun demo buruh.

“Visualisasinya jelas, mana yang diubah, diksi atau kata-katanya apa yang diubah, maka terlihat dalam visualisasi,” ucapnya.

Kedua tersangka dijerat dengan beragam pasal Undang-Undang ITE hingga KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Himawan mengatakan, para tersangka saat ini menjalani penahanan di rumah tahanan Polri cabang Polda Metro Jaya.

Penangkapan dua tersangka ini merupakan salah satu hasil dari patroli siber yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sejak 23 Agustus 2025.

Sebanyak 592 akun dan konten provokatif telah diblokir bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Baca juga: Polisi tangkap penjarah rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani

Baca juga: Polisi pastikan pelaku anarkistis konsumsi narkoba sebelum kericuhan

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |