Jakarta (ANTARA) - Kepolisian menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi berinisial S yang beraksi di wilayah Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
"Jadi, Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan berhasil mengamankan satu orang tersangka inisial S alias Sutardi," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Noegroho kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Peristiwa itu berawal pada Rabu (15/10) pukul 14.30 WIB, di mana polisi menerima informasi adanya pengedar narkoba di wilayah Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
Namun dengan informasi tersebut, kemudian beralih ke arah Jatiwaringin, di Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi dan didapati satu orang berinisial S dengan barang bukti narkoba.
Baca juga: Untuk kelabui petugas, sabu 12 kg disamarkan dalam truk muat jeruk
Didapati satu plastik berwarna kuning berisikan ekstasi sejumlah 51 butir.
"Anggota kami mengembangkan kembali di rumah tersangka, dan didapati empat paket sabu dengan jumlah sekitar 98 gram di rumah saudara S," ucapnya.
Dari kejadian tersebut, polisi langsung mengamankan pelaku ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam pengakuannya, pelaku telah beraksi sejak 2023 dan dari hasil penjualan narkotika tersebut dia sudah meraih keuntungan minimal Rp500 ribu dari setiap pekerjaan.
Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui jaringan dan dari mana asal barang haram tersebut.
"Masih kita dalami untuk jaringan yang bersangkutan dan untuk barang bukti diinformasikan didapati dari luar Jakarta," ucapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni empat paket berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 98 gram.
Baca juga: Polres Metro Jakpus bongkar pabrik ekstasi rumahan di Kedoya Jakbar
Baca juga: Polisi bekuk dua pengedar narkoba di Jaksel
Kemudian, satu plastik bening perisikan 51 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat secara bruto 20,86 gram, satu buah timbangan digital warna silver, satu unit handphone mirip merek Redmi 13C warna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.