Jakarta (ANTARA) -
Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang wanita berinisial LA yang berprofesi sebagai pengasuh yang diduga melakukan penganiayaan kepada balita yang diasuhnya di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
“Kami sudah tangkap pelaku sejak Senin (3/2) di rumahnya di kawasan Penjaringan,” kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Gerhard Sijabat di Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPPPA: Ada relasi kuasa pada kekerasan seksual 19 anak oleh guru ngaji
Ia mengatakan kasus ini terjadi saat sang anak rewel dan membuat pelaku naik pitam hingga membanting balita ini berkali-kali sehingga gigi sang anak patah.
“Pengasuh ini ingin menidurkan korban tapi anak rewel dan tidak mau tidur,” kata dia.
Ia menambahkan awalnya pelaku tidak mengakui perbuatan karena saat ditanya oleh orang tua korban kenapa gigi anaknya copot, pelaku ini berkilah.
Baca juga: DPR minta Kementerian PPPA pastikan sosialisasi UU KIA berjalan baik
Setelah itu orang tua korban, lanjutnya melihat rekaman kamera pengintai yang dipasang di dalam rumah dan memang aksi kekerasan dan penganiayaan kepada anak mereka terekam dengan jelas.
Lalu lanjutnya, orang tua ini lalu melapor ke Polres Metro Jakarta Utara dan Unit PPA Polres Jakut melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Baca juga: KemenPPPA pantau penanganan anak korban kekerasan berujung disabilitas
“Kami jerat pelaku ini dengan UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dan UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” kata dia.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025