Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bergerak cepat menangani kerusakan di ruas jalan nasional Cikopo–Sadang, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat dengan melakukan perbaikan di 21 titik menyusul aduan masyarakat.
Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan bahwa dalam kondisi seperti ini, keselamatan pengguna jalan menjadi prioritas utama, dengan tetap menjaga konektivitas.
“Konektivitas harus tetap terjaga, namun yang paling utama adalah keselamatan pengguna jalan. Karena itu penanganan dilakukan secara cepat dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian,” kata Dody dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Penanganan dilakukan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) DKI Jakarta–Jawa Barat sebagai respons cepat untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Penanganan dilakukan menggunakan metode patching dengan Campuran Aspal Panas (CAP) di sejumlah titik kerusakan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian PU dalam menjaga kemantapan jalan nasional.
Sebelumnya, pada masa mudik Lebaran 2026, kondisi ruas jalan Cikopo–Sadang dalam keadaan mantap tanpa lubang. Kondisi tersebut dicapai melalui penanganan sementara menggunakan metode Salob untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas selama periode mudik.
Namun, curah hujan yang masih tinggi dan kondisi cuaca ekstrem dalam beberapa waktu terakhir menyebabkan munculnya kembali sejumlah titik kerusakan pada badan jalan.
Kementerian PU terus melakukan pemantauan berkala terhadap kondisi jalan, khususnya pada ruas-ruas dengan tingkat lalu lintas tinggi dan rentan terhadap kerusakan akibat faktor cuaca.
Masyarakat juga diimbau untuk tetap berhati-hati saat berkendara, terutama pada kondisi cuaca hujan, serta dapat melaporkan kerusakan infrastruktur jalan melalui kanal pengaduan resmi agar dapat segera ditindaklanjuti.
Baca juga: Menteri PU dorong swasembada aspal bisa hemat devisa Rp4 triliun
Baca juga: Kementerian PU mulai jalankan program P3TGAI 2026 di 12 ribu lokasi
Pewarta: Suharsana Aji Sasra J C
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































