Hukum kemarin, laporan JK ke Bareskrim hingga Penangkapan "The Doctor"

2 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa penting mewarnai pemberitaan hukum pada Senin (6/4), mulai dari langkah hukum mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) terkait dugaan pencemaran nama baik, vonis berat mantan pejabat Telkom dalam kasus korupsi, hingga keberhasilan Polri menangkap buron narkotika lintas negara.

Simak selengkapnya berikut ini,

1. JK laporkan Rismon ke Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik

Kuasa hukum Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya yang dituding mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan terkait keaslian ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.

Baca selengkapnya di sini.

2. Eks GM Telkom divonis 8 tahun bui terbukti korupsi pembiayaan fiktif

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan General Manager Enterprise PT Telkom, August Hoth Mercyon Purba, setelah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi melalui modus pembiayaan fiktif pada periode 2017–2020. Hakim Ketua Suwandi menyatakan terdakwa menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri sebesar Rp980 juta serta merugikan keuangan negara, sehingga diwajibkan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca selengkapnya di sini.

3. Bareskrim tangkap The Doctor pemasuk sabu-sabu ke Koko Erwin

Badan Reserse Kriminal Polri menangkap Andre Fernando alias Ko Andre alias The Doctor, buron pemasok narkotika jenis sabu-sabu kepada terduga bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan bandar narkoba tersebut berkat kerja sama operasi antara Polri dengan Interpol di Penang, Malaysia.

Baca selengkapnya di sini.

4. Sahroni desak polisi berantas preman cegah kasus seperti di Purwakarta

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak kepada pihak kepolisian untuk memberantas dan memutus mata rantai premanisme guna mencegah timbulnya kasus seperti yang menimpa Dadang (57) yang tewas dikeroyok preman di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Dia menilai kasus itu menunjukkan pola premanisme yang selama ini ada, tidak berdiri sendiri, dan aksi premanisme itu terorganisir, teratur, berkelompok, dan berlindung di balik organisasi.

Baca selengkapnya di sini.

5. Lapas Kendari tes urine napi dan petugas guna deteksi dini narkoba

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan tes urine secara acak kepada para narapidana dan petugas sebagai upaya deteksi dini penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemasyarakatan. Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kendari Andi Fahriadi di Kendari, Senin, mengatakan kegiatan tersebut dilakukan secara serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lapas se-Sultra, dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-62.

Baca selengkapnya di sini.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |