Polisi tangkap dua pengedar ganja 1,3 kilogram di Jaktim

3 weeks ago 8

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua orang berinisial D dan I terkait peredaran ganja dan tembakau sintetis di wilayah Jakarta Timur (Jaktim).

"Penangkapan dilakukan pada Minggu (16/11) sekitar pukul 23.50 WIB di kawasan Cipayung, Jakarta Timur," kata Kanit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Normasari dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Dia memeparkan penangkapan itu bermula saat polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

"Tim bergerak menindak lanjuti adanya informasi tersebut dan berhasil mengamankan inisial D dan I, dengan barang bukti ganja 1.341 gram dan tembakau sintetis 60 gram," ujar Normai.

Dari hasil pemeriksaan awal, kata dia, para pelaku mengaku mendapatkan pasokan narkotika tersebut melalui media sosial.

"Pelaku mendapatkan barang tersebut dari media sosial Instagram," ucap Norma.

Dalam keterangannya, D menyebutkan ganja yang ia simpan diperoleh dari I. Sementara I mengaku membeli tembakau sintetis itu dari akun Instagram dengan metode transfer dan sistem tempel di wilayah Cipayung.

"Sedangkan ganja dibeli dari Instagram juga yang dikirim melalui layanan kurir ke Jakarta Timur," ungkap Norma.

Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti tersebut telah diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Polisi tangkap pria berikut ganja siap edar 476,5 gram di Depok

Baca juga: Polda Metro Jaya tangkap pelaku berikut ribuan ekstasi di Jakpus

Baca juga: Polisi tangkap polisi gadungan yang bawa kabur motor milik ojol

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |