Jakarta (ANTARA) - Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan modus gembos ban yang terjadi di Cilincing, Jakarta Utara pada Senin (17/2).
"Kedua pelaku berinisial AR (41) dan MF (38) di tangkap di tempat kos di Jalan Raya Pomad, Keradenan Kaum Pandak, Cibinong, Kabupaten Bogor, " kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Polda Metro tangkap empat pelaku pencurian dengan modus gembos ban
Resa menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (17/2) sekitar pukul 10.00 WIB ketika korban berinisial ABP (32) mengambil uang sebesar R250 juta rupiah di sebuah bank swasta cabang Kramat, Jakarta Utara.
"Pada saat mengendarai mobil, korban merasa bahwa ban mobil yang di kendarai kempes pada ban belakang sebelah kiri di pertigaan Yon Ang Air, Jakarta Utara," katanya.
Kemudian, korban berjalan terus hingga sampai di tukang tambal ban di Jalan Sungai Berantas depan Indomaret, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Baca juga: Polda Metro bekuk sindikat pencuri modus gembos ban
"Pada saat sedang mengganti ban, tukang tambal ban berteriak maling, di mana pelaku membuka pintu sebelah kanan milik korban dan mengambil dua amplop berwarna cokelat yang di letakkan korban di sebelah kiri depan bagian mobil," kata Resa.
Sementara itu, Kepala Unit 4 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Aditya Rizky menyebutkan dua pelaku ini beraksi sejak para korban keluar dari bank, kemudian para pelaku mengikuti mobil yang menjadi targetnya.
Baca juga: Polisi tangkap 16 pencuri dan begal di Jakut
"Begitu mobil berhenti di lampu merah, pelaku menggembosi ban pakai pisau dan paku modifikasi," ucapnya.
Selanjutnya dua orang tersangka dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025