Cirebon (ANTARA) - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Barat menggagalkan upaya penyelundupan 50 ribu ekor benih bening lobster (BBL) senilai Rp2 miliar di ruas Tol Cipali KM 137 Indramayu, Jabar, pada Kamis (3/7) dini hari.
Direktur Polairud Polda Jabar Kombes Pol Edward Indharmawan Eka Chandra mengatakan dua pria asal Kebumen, Jateng yakni ID (30) dan MP (28), berhasil diamankan saat membawa BBL tanpa dokumen resmi menggunakan mobil minibus berwarna putih.
“Kami menerima informasi terkait pengiriman BBL tanpa dokumen sah. Tujuan akhirnya adalah Tangerang, lalu akan diselundupkan ke luar negeri melalui Lampung,” kata Edward dalam konferensi pers di Markas Ditpolairud Polda Jabar, Kota Cirebon, Kamis.
Ia mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja intelijen, yang mendeteksi adanya pengiriman benih lobster secara ilegal dari Kebumen menuju Tangerang.
Ia menjelaskan penangkapan berlangsung dramatis, karena mobil pelaku sempat dibuntuti petugas dalam gelap hingga akhirnya berhasil dihentikan di ruas tol wilayah Indramayu.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, petugas menemukan 10 kotak styrofoam yang berisi benih lobster jenis pasir dan mutiara, masing-masing dikemas dalam plastik serta disimpan di bagian belakang mobil.
“BBL ini didapat dari nelayan di wilayah pantai selatan Jateng, kemudian ditampung dan dikemas di sebuah rumah, sebelum akhirnya dikirim oleh dua pelaku ke Tangerang,” ujarnya.
Kedua pelaku, kata Edward, kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditpolairud, karena mereka diduga kuat sebagai bagian dari jaringan besar penyelundupan benih lobster ke luar negeri yang sudah lama beroperasi.
“Modus ini sering terjadi. Kerugian negara sangat besar, karena satu ekor BBL bisa dihargai puluhan ribu rupiah di pasar internasional,” katanya.
Edward menegaskan, negara mengalami kerugian hingga Rp2 miliar dari upaya penyelundupan kali ini.
Oleh karena itu, dia meminta semua pihak ikut menjaga sumber daya laut Indonesia dari praktik ilegal tersebut.
“Ini harus dihentikan. BBL adalah kekayaan hayati yang harus dijaga kelestariannya,” katanya.
Ia menyampaikan atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 92 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman delapan tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
“Kami memastikan akan terus memburu jaringan pelaku lainnya untuk memutus mata rantai perdagangan ilegal benih lobster,” ucap dia.
Pewarta: Fathnur Rohman
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.