Pekanbaru, (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Siak dan Kepolisian Sektor Siak, Riau, masih memburu terpidana mati kasus narkotika atas nama Epi Saputra yang kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Siak Sri Indrapura.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Riau Komisaris Besar Polisi Anom Karibianto mengatakan awalnya ada tiga narapidana yang kabur dari Rutan Siak pada Minggu dini hari.
Dua napi atas nama Satria Adi Putra dan Safrudis langsung bisa ditangkap petugas sesaat setelah kabur.
"Upaya pengejaran masih berlangsung. Perkembangan akan kami sampaikan segera," kata Anom ketika dikonfirmasi di Pekanbaru, Minggu malam.
Dia mengatakan peristiwa napi kabur itu terjadi Minggu dini hari sekitar pukul 01.50 WIB. Petugas mendengar suara mencurigakan di atap seng, lalu mengecek sumber suara serta melihat rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Dari rekaman itu terlihat seorang napi melompat dari atap rutan dan petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan dua napi yang kabur. Sementara satu orang lagi berhasil kabur melewati hutan di sekitar kawasan rutan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelarian itu ternyata sudah direncanakan. Para napi merusak engsel pintu sel menggunakan patahan gerinda yang mereka temukan di atas ventilasi kamar.
Perusakan itu dilakukan sedikit demi sedikit selama sepekan di dalam sel yang berisi delapan orang napi, namun hanya tiga orang yang melarikan diri.
"Tiga napi yang kabur seluruhnya merupakan terpidana mati kasus narkotika," ujar Anom.
Berdasarkan keterangan petugas, satu napi yang buron itu terakhir terlihat mengenakan baju kaos hitam dan celana pendek dengan postur kurus dan bertubuh kecil.
"Kami masih di lapangan bersama polisi mencari tahanan yang kabur. Mohon doa semoga segera tertangkap," kata Petugas Rutan Siak, Edi.
Baca juga: Polisi buru 15 napi kabur dari Lapas Nabire
Baca juga: Anggota Komisi XIII minta Imipas usut tuntas napi kabur di Aceh
Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































