Polda Riau sita 10 kilogram sabu dan enam bungkus ganja dari Malaysia

3 hours ago 2
SE mengaku dijanjikan upah Rp100 juta dan baru akan dibayar setelah pengiriman selesai. Pengakuannya baru pertama kali menjalankan tugas ini

Pekanbaru, (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Daerah Riau menyita 10 kilogram sabu, 28 "strip" pil Happy Five, serta enam bungkus ganja kering dengan berbagai merek dari Malaysia.

Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan tiga jenis narkoba itu dipasok oleh tersangka SE (29) melalui jalur laut Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Pelaku diamankan di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai (16/10).

"Tim mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut, kemudian langsung melakukan penyelidikan,” kata Kombes Putu Yudha di Pekanbaru, Selasa.

Hasil serangkaian pengamatan dan pemantauan yang dilakukan, tim Subdit III akhirnya menangkap SE saat berada di area parkir sebuah hotel di Dumai. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu tas ransel hitam berisi barang haram tersebut.

Baca juga: Bea Cukai Bengkalis-Riau gagalkan penyeludupan 27 kg sabu Malaysia

Selain narkotika, turut disita satu unit telepon genggam dan tas selempang hitam yang digunakan pelaku untuk membawa barang haram tersebut. Hasil interogasi, SE mengaku hanya bertugas sebagai kurir darat (becak darat) yang bertugas mengantarkan sabu kepada pembeli.

"Ia juga mengakui seluruh barang berasal dari negeri jiran Malaysia dan masuk melalui jalur tikus di Pulau Rupat, Bengkalis,” ungkap Putu.

Pengakuan lainnya, SE mengaku dijanjikan upah Rp100 juta dan baru akan dibayar setelah pengiriman selesai. “Pengakuannya baru pertama kali menjalankan tugas ini,” ujarnya.

Atas perbuatannya, SE dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |