Polda NTB tunjukkan sabu dan uang tunai sitaan kasus AKBP Didik

2 weeks ago 6

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menunjukkan barang bukti sabu dan uang tunai hasil sitaan dari pengungkapan kasus narkoba AKBP Didik Putra Kuncoro.

Kapolda NTB Irjen Pol. Edy Murbowo dalam konferensi pers di Mataram, Kamis, mengatakan barang bukti tersebut terangkum dalam daftar pengungkapan kasus narkoba Polda NTB dan jajaran Polres kabupaten/kota periode Januari hingga pekan ketiga Februari Tahun 2026.

"Dalam pengungkapan mulai Januari sampai dengan pekan ketiga Februari 2026, jajaran reserse narkoba Polda NTB dan Polres telah mengungkap sebanyak 157 kasus narkotika dengan jumlah tersangka 240 orang," katanya.

Adapun uang tunai yang disita dan dihadirkan dalam konferensi pers tersebut sebanyak Rp3 miliar. Senilai Rp1 miliar di antaranya turut dipastikan Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj hasil sita dari kasus narkoba AKBP Didik.

Selain uang tunai, turut ditampilkan barang bukti narkoba beragam jenis, mulai dari ganja kering, obat daftar G, ekstasi, magic mushroom, dan sabu sebanyak 2,5 kilogram.

Dari 2,5 kilogram sabu, Roman memastikan ada juga barang bukti yang disita dari penangkapan AKP Malaungi sebanyak 488 gram.

Dengan hasil pengungkapan tersebut, Kapolda NTB memberi apresiasi kepada seluruh jajaran reserse narkoba dalam upaya pemberantasan dari peredaran barang terlarang ini.

"Khususnya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polda NTB, penindakan ini hasil kolaborasi semua pihak, stakeholder, masyarakat sehingga penanganan hukum kasus-kasus penyalahgunaan narkoba ini bisa berjalan dengan baik," ujarnya.

Usai merilis hasil pengungkapan narkoba, Kapolda NTB memusnahkan sebagian barang bukti dengan memanfaatkan mesin pembakaran insinerator.

"Pemusnahan barang bukti narkoba ini untuk memberikan gambaran kepada masyarakat bahwa Polri berkomitmen dalam hal melaksanakan giat penindakan penyalahgunaan dan peredaran narkoba secara proporsional, transparan dan akuntabel. Sehingga tidak ada ruang penyimpanan dan pengelolaan barang bukti tersebut," kata Kapolda NTB.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |