Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menegaskan bahwa Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan tidak terlibat dalam kasus kepemilikan dan peredaran 200 katrid etomidate yang sedang ditangani oleh Bareskrim Polri.
"Kami meluruskan informasi bahwa Kasat Resnarkoba beserta lima orang lainnya tidak terlibat, dengan dua orang yang ditahan ataupun diproses oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat konferensi pers di Jakarta.
Ia menjelaskan, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba sebelumnya telah melakukan penyidikan dan menahan dua orang tersangka berinisial MR dan DD terkait peredaran etomidate tersebut.
"Kedua tersangka terdiri atas satu personel berjabatan Kanit Narkoba di Polres Tangsel dan satu personel dari Polda Aceh," kata Budi.
Kendati tidak terlibat langsung dalam peredaran barang haram tersebut, Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta lima anggota lainnya tetap menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan difokuskan pada bentuk pengawasan dan pengendalian pimpinan terhadap bawahan (waskat).
"Sebagai seorang Kasat, ada pertanggungjawaban jabatan tentang pengawasan. Apakah yang bersangkutan mengetahui bahwa anggotanya melakukan pelanggaran tindak pidana narkotika? Hal itu yang sedang didalami oleh Bid Propam," ujarnya.
Ia menekankan bahwa Kapolda Metro Jaya memiliki komitmen yang sangat tegas dan tidak memandang bulu terhadap anggota yang terlibat narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar.
Hasil pemeriksaan internal oleh Bid Propam Polda Metro Jaya akan disampaikan secara transparan kepada publik setelah proses pendalaman selesai dilakukan.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman terkait dugaan kasus peredaran narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Senin, mengatakan AKP Pardiman diduga terlibat dalam perkara peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum perkara narkoba.
AKP Pardiman ditangkap bersama enam anggotanya serta seorang anggota Polda Aceh.
"Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut," kata Eko terkait kronologi maupun perkembangan penanganan perkara.
Baca juga: Bareskrim tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel terkait kasus narkoba
Baca juga: Terpengaruh narkoba, anak tiri bunuh ibunya di Tangerang
Baca juga: Polisi ungkap peredaran sabu seberat 5,3 kg di Tangerang Selatan
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































